Showing posts with label Pajak. Show all posts
Showing posts with label Pajak. Show all posts

Saturday, March 08, 2014

Tarif dan Perhitungan PPh Pasal 23


Tarif dan Perhitungan PPh Pasal 23
Sebesar 15% dari jumlah bruto atas :
  1. Deviden
  2. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
  3. Royalti
  4. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e.
Sebesar 2% dari jumlah bruto atas :
  1. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
  2. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa mangemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan tersebut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinngi 100% dari tarif yang sebenarnya 

Untuk lebih jelasnya tentang PPh Pasal 23, download ppt tentang PPh pasal 23 lengkap dengan contoh soal dan jawabannya di bawah ini


Salam

Friday, March 07, 2014

Penghasilan yang Dikenakan dan Dikecualikan dari Pemotongan PPh Pasal 23

Penghasilan yang Dikenakan dan Dikecualikan dari Pemotongan PPh Pasal 23

Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 23 :
  1. Deviden
  2. Bunga termasuk premium, dikonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. Royalti
  3. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan yaitu penghasilan yang diteriama atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi yang berasal dari penyelenggara kegiatan sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan
  4. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dari penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh.
  5. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, kasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh.

Penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 :
  1. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank
  2. Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
  3. Deviden ati bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari pernyertaan modal pada bulan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia.
  4. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
  5. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.

Untuk lebih jelasnya, download ppt tentang penjelasan lengkap PPh Pasal 23 + contoh soal beserta jawabannya di bawah ini

Salam
Syaiful Anam

Thursday, March 06, 2014

Pemotong PPh Pasal 23 dan Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 23

Pemotong PPh Pasal 23 dan Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 23

Berikut daftar pemotong PPh pasal 23 :
  1. Badan Pemerintah
  2. Subjek Pajak badan dalam negeri
  3. Penyelenggara kegiatan
  4. Bentuk Usaha Tetap
  5. Perwakilan perusahaan di luar negeri lainnya.
  6. Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai Pemotong PPh Pasal 23 yaitu :
    Akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kecuali camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas.
    Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembeyaran berupa sewa. 
Lalu siapa sajakah para penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 23? Ini dia
Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 23
Untuk lebih jelasnya, download ppt tentang penjelasan PPh Pasal 23 lengkap dengan contoh soal beserta jawabannya di bawah ini






Salam
Syaiful Anam

Wednesday, March 05, 2014

Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 23 atau PPh 23

Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 23 atau PPh 23

Pajak Penghasilan Pasal 23, selanjutnya disingkat PPh Pasal 23, merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri (orang pribadi maupun badan), dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 ini dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
Untuk lebih jelasnya silahkan download PPT tentang Pajak Penghasilan Pasal 23 atau PPh 23 lengkap beserta contoh soal dan penyelesaiannya di bawah ini


Salam
Syaiful Anam

Wednesday, December 18, 2013

Penjelasan Lengkap PPh pasal 23 beserta Contoh Soalnya

Posting saya kali ini mengenai PPh pasal 23 beserta contoh soalnya. Ini adalah salah satu request seorang pengunjung blog saya yang bernama mbak +Desi Madjid. Nah untuk mempermudah pekerjaan saya agar tidak usah capek menulis ulang, saya memasukkan ppt ke dalam artikel ini. Kalau mau tahu caranya silahkan buka link >>> Cara memasukkan file Ms Word, PDF atau PPT ke postingan Blog.

Di dalam ppt sudah dijelaskan secara rinci tentang PPh pasal 23. Seperti :
  1. Pengertian dari PPh pasal 23
  2. Pemotong PPh pasal 23
  3. Penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 23
  4. Penghasilan yang dikenakan PPh pasal 23
  5. Penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan PPh pasal 23
  6. Tarif dan perhitungan PPh pasal 23
  7. Jasa lain sebagai objek PPh pasal 23
  8. Contoh soal dan perhitungannya

Semoga bisa membantu para pengunjung blog yang ingin belajar tentang PPh pasal 23.

Anda bisa mengkopi isinya bahkan mendownload pptnya dibawah ini.

 Terima kasih telah membaca artikel saya kali ini tentang penjelasan lengkap PPh pasal 23 beserta contoh soalnya. Kalau dirasa bermanfaat, tolong dishare kesiapa saja.

Semoga kita semua semakin sukses. Aamiin..

Sunday, November 17, 2013

Contoh Soal PPh 21 (Soal UTS Perpajakan II)

Berikut contoh soal PPh 21 buat dan merupakan soal UTS Perpajakan II bagi mahasiswa STIESIA Surabaya.

PT. Laboratorindo Jaya Perkasa alamat  Jl. Ciliwung 65 Surabaya NPWP 02.525.241.2-609.000, no telp (031) 8765432, alamat email laboratorindo_sby@yahoo.co.id. Jenis usaha perdagangan. Selama tahun 2013 membayar gaji karyawan tetap & karyawan harian sbb :


Khusus Karyawan Tetap :
'Premi asuransi kematian tiap bulan yang ditanggung perusahaan sebesar 3,25% dari gaji pokok, dan karyawan menanggung 1% dari gaji pokok
'Premi asuransi kecelakaan kerja tiap bulan yang ditanggung perusahaan sebesar 3,5% dari gaji pokok, dan karyawan menanggung 1,5% dari gaji pokok
'Iuran pensiun tiap bulan yang ditanggung perusahaan sebesar 4,25% dari gaji pokok, dan karyawan menanggung 1,75% dari gaji pokok
'Iuran THT tiap bulan yang ditanggung perusahaan sebesar 3% dari gaji pokok, dan karyawan menanggung 1,50% dari gaji pokok

Diminta :
1. Selesaikan perhitungan PPh Pasal 21 selama tahun 2013 sesuai lembar jawaban yang tersedia (50%)
2. Berapa PPh Pasal 21 untuk karyawan tetap & karyawan tidak tetap (harian) yang terutang bulan Desember 2013 (20%)
3. Selesaikan pengisian formulir SPT Masa PPh Pasal 21 untuk bulan Desember 2013 (formulir SPT terlampir) (30%)

Soal dalam bentuk excel bisa didownload di sini
Jawaban juga dalam bentuk excel bisa didownload di sini

Cara download klik file (pojok kiri atas) lalu unduh atau lebih cepatnya ctrl+s

Nomer 3 dijawab sendiri ya ☺ Jangan lupa komen di blog ini. Thanks

Sudah direvisi tgl 20/11/2013 jam 11.05

Saturday, September 14, 2013

Soal Praktek Perpajakan PPh Pasal 21 (A) & (B)

Soal : 1A
CV. Jaya Logam alamat Jl. Hayam Wuruk no. 30A Bogor. NPWP 01.344.211.2-641.000, no tlp (0341) 78451000, alamat email jayalogam@yahoo.co.id. Nama Direktur Soedjiono, NPWP 07.218.230.6-603.000. Jenis usaha perdagangan. Selama bln. Januari 2103 membayar gaji karyawan tetap dan karyawan harian  sebagai berikut :


Khusus karyawan tetap :
Premi asuransi kematian tiap bulan yang ditanggung perusahaan sebesar 2,75% dari gaji pokok, dan karyawan menanggung 1,25% dari gaji pokok.
Premi asuransi kecelakaan tiap bulan yang ditanggung perusahaan sebesar 3,5% dari gaji pokok, dan karyawan menanggung 1,75% dari gaji pokok.
Iuran pensiun tiap bulan yang ditanggung perusahaan sebesar 4,5% dari gaji pokok, dan karyawan menanggung 2% dari gaji pokok.
Iuran THT tiap bulan yang ditanggung perusahaan sebesar 3,25% dari gaji pokok, dan karyawan menanggung 1,25% dari gaji pokok.

Diminta : Perhitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari 2013


Soal : 2A
PT. Riyadi Wiroto Santoso alamat Jl. Gajah Mada no.20 Jakarta. NPWP 02.524.241.2-633.000, no tlp (021) 78554001, alamat email riyadi@yahoo.co.id. Jenis usaha perdagangan. Selama tahun 2013 membayar gaji karyawan tetap dan karyawan harian sbb :


Khusus karyawan tetap :
Premi asuransi kematian tiap bulan yang ditanggung perusahaan sebesar 3,25% dari gaji pokok, dan karyawan menanggung 1% dari gaji pokok.
Premi asuransi kecelakaan tiap bulan yang ditanggung perusahaan sebesar 3,5% dari gaji pokok, dan karyawan menanggung 1,5% dari gaji pokok.
Iuran pensiun tiap bulan yang ditanggung perusahaan sebesar 4,25% dari gaji pokok, dan karyawan menanggung 1,75% dari gaji pokok.
Iuran THT tiap bulan yang ditanggung perusahaan sebesar 3,5% dari gaji pokok, dan karyawan menanggung 1,5% dari gaji pokok.

Diminta : Perhitungan PPh Pasal 21 selama tahun 2013


Soal : 1B

Khusus karyawan tetap :
Premi asuransi kematian tiap bulan yang ditanggung perusahaan sebesar 3,75% dari gaji pokok, dan karyawan menanggung 1,75% dari gaji pokok.
Premi asuransi kecelakaan tiap bulan yang ditanggung perusahaan sebesar 3,25% dari gaji pokok, dan karyawan menanggung 1,5% dari gaji pokok.
Iuran pensiun tiap bulan yang ditanggung perusahaan sebesar 4,25% dari gaji pokok, dan karyawan menanggung 1,75% dari gaji pokok.
Iuran THT tiap bulan yang ditanggung perusahaan sebesar 3,5% dari gaji pokok, dan karyawan menanggung 1,25% dari gaji pokok.

Diminta : Perhitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari 2013


Soal : 2B


Khusus karyawan tetap :
Premi asuransi kematian tiap bulan yang ditanggung perusahaan sebesar 2,25% dari gaji pokok, dan karyawan menanggung 0,75% dari gaji pokok.
Premi asuransi kecelakaan tiap bulan yang ditanggung perusahaan sebesar 3% dari gaji pokok, dan karyawan menanggung 1,25% dari gaji pokok.
Iuran pensiun tiap bulan yang ditanggung perusahaan sebesar 4% dari gaji pokok, dan karyawan menanggung 1,5% dari gaji pokok.
Iuran THT tiap bulan yang ditanggung perusahaan sebesar 3% dari gaji pokok, dan karyawan menanggung 1% dari gaji pokok.

Diminta : Perhitungan PPh Pasal 21 selama tahun 2013


Jawab klik disini

yang ngerjain : Windra Ardiansyah & Syaiful Anam

kalau ada yang keliru mohon dikomen. hehe

Tuesday, October 23, 2012

KH Ali Mustafa Yaqub: Pajak Demi Pembangunan Nasional


Ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia ke-67 tahun ini dibayangi krisis ekonomi yang melanda berbagai belahan dunia, khususnya Eropa dan Amerika Serikat. Krisis ini mulai terasa dampaknya di dalam negeri dengan menurunnya transaksi ekspor-impor yang turut berkontribusi dalam pendapatan negara.
Terkait hal ini, Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) KH Ali Mustafa Yaqub mengajak seluruh umat untuk mengisi kemerdekaan dengan terus mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. Di antara beberapa caranya, adalah dengan berpartisipasi aktif dalam pembayaran pajak sebagai modal utama pembangunan.  "Membayar pajak adalah kewajiban bagi seluruh warga negara," kata pakar ilmu hadits dan guru besar Institut Ilmu Alquran (IIQ) Jakarta ini.
Pada 2012 ini, pemerintah menargetkan pendapatan negara dari sektor pajak sebesar Rp 885 triliun. Pada semester pertama tahun ini, penerimaan pajak baru sekitar 45 persen dari target yakni sekitar Rp 387 triliun.
Pelambatan penerimaan pajak ini bisa jadi dikarenan faktor eksternal dampak krisis global maupun faktor internal akibat menurunnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
"Ada pertanyaan di sini mengapa kesadaran tersebut masih rendah. Tentu saja pemerintah dan masyarakat harus sama-sama saling berintrospeksi diri," imbuh imam besar Masjid Istiqlal Jakarta ini.
Untuk mengejar target penerimaan pajak, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak meluncurkan sejumlah kebijakan. Di antaranya adalah menggelar Sensus Pajak Nasional guna menjangkau wajib pajak baru dan verivikasi data bagi wajib pajak lama.
Selain itu, Ditjen Pajak juga memperbaiki sistem PPN. Tahapan awal perbaikan sistem PPN adalah dengan melaksanakan registrasi ulang pada Pengusaha Kena Pajak (PKP). Ditjen Pajak berencana akan mencabut sekitar 300 ribu PKP yang berpotensi menyelewengkan faktur pajak.  "Jangan sampai ada kebocoran pajak oleh oknum-oknum di pemerintahan maupun dari oknum pengusaha," ungkap anggota komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini menyarankan.
Selama ini status PKP rawan disalahgunakan oleh pengusaha dengan menerbitkan faktur pajak fiktif. Sejauh ini Ditjen Pajak telah mencabut sekitar 21 ribu perusahaan yang memiliki status PKP. Perusahaan-perusahaan tersebut dicabut status PKP-nya karena berstatus non-efektif dalam melaporkan pajaknya. Langkah ini diharapkan dapat mencegah kebocoran dalam penerimaan pajak PPN.

Sumber : http://www.pajak.go.id/

KH Didin Hafidhuddin: Perbaiki Distribusi Perolehan Pajak

Tepat pada 17 Agustus lalu, Indonesia telah genap berusia 67 tahun. Kemerdekaan tersebut tidak diperoleh dengan mudah melainkan dengan pertumpahan darah para pejuang.
Ketua Dewan Pertimbangan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) KH Didin Hafidhuddin mengingatkan kita agar tidak menyia-nyiakan perjuangan tersebut dengan mengisi kemerdekaan dengan pembangunan yang sebaik-baiknya. Untuk merealisasikan pembangunan tersebut tentu dibutuhkan biaya yang di antaranya diperoleh dengan pajak. "Pajak adalah harta amanah yang harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk pembangunan bangsa," kata guru besar Institut Pertanian Bogor itu.
Didin menilai, tantangan besar bangsa ini dalam mengisi kemerdekaan adalah pemerataan pembangunan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini bisa terjadi di antaranya karena kurang maksimalnya distribusi perolehan pajak melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan dan lain sebagainya.
"Terutama rakyat kecil kurang bisa menikmati hak-haknya dari kekayaan alam dan pembangunan yang dilaksanakan. Di sini, tentu ada yang salah dengan distribusinya," paparnya.
Namun, Didin mengingatkan, dalam hal ini kesalahan tidak dapat semata-mata ditimpakan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai penyelenggara pajak negara. "Karena Ditjen Pajak hanya bertugas sebagai pemungut pajak, sementara distribusi dan penggunaannya diatur oleh lembaga pemerintahan yang lain," tuturnya.
Untuk diketahui, pajak yang terkumpul dari masyarakat langsung masuk ke kas negara atau daerah. Pajak tersebut kemudian didistribusikan melalui APBN dan APBD yang wewenangnya dipegang oleh Kementerian Negara PPN/Bappenas, Direktorat Jenderal Anggaran dan instansi-instansi atau kementerian lainnya yang tekait. Pendistribusian itu pun tidak dapat dilakukan kecuali dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pusat maupun daerah.
Untuk itu, lanjut Didin, ke depannya pemerintah perlu memperbaiki transparansi perolehan sekaligus penggunaan pajak dari masyarakat tersebut. Ia mengusulkan agar sistem perpajakan nasional mengadopsi sistem yang digunakan dalam penyelenggaraan zakat. "Zakat sangat transparan. Dari sini kepercayaan masyarakat bisa terbangun," tandasnya.
Selain itu, Didin juga meminta pemerintah agar lebih bijaksana dalam memanfaatkan pajak yang ada. Jangan sampai manfaat pajak hanya bisa dinikmati sebagian kalangan dan tidak dapat dirasakan oleh sebagian yang lain. "Manfaatnya harus maksimal," pungkasnya.

Sumber : http://www.pajak.go.id/

Thursday, October 18, 2012

Pajak Semakin Berpihak Kepada Masyarakat Kecil

"Beberapa kebijakan yang akan dan sedang dibuat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat kecil dan melindungi yang berpendapatan rendah. Hal seperti ini harus kita dukung terus," ujar Toni Prasetiantono, pengamat ekonomi.
Menurut Toni, kebijakan seperti peningkatan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dari Rp 15,8 juta per tahun menjadi Rp 24 juta per tahun. Tidak hanya itu saja, pembebasan Pajak Pernambahan Nilai (PPN) untuk rumah murah dan peraturan terkait pajak untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga dinilai tepat untuk mendorong kesejahteraan masyarakat kecil.
"Memang pendapatan pajak akan berkurang, tetapi tidak akan jadi masalah. Ditjen Pajak bisa melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi di sumber pajak lainnya, semacam subsidi silang," jelas Toni. Dia mencontohkan pajak bagi sektor migas dan pertambangan, khususnya batubara, masih terbilang kecil padahal minat terhadap sektor ini sangat besar.
Ekonom Universitas Gajah Mada ini mengatakan, saat undang-undang pajak mengenai pajak batubara dibuat memang barang tersebut masih lesu di pasaran. "Tapi kan situasi sekarang sudah berubah. Peraturan juga harus terus diperbaharui supaya bisa mengikuti perkembangan jaman. Tidak hanya terkait batubara, sih. Lebih baik dilakukan di sektor migas dan pertambangan lainnya," tutur Toni.
Dia melanjutkan, hal yang patut diapresiasi juga adalah pelayanan Ditjen Pajak yang sudah lebih bersahabat dan baik dibanding tempo dulu. Sistem yang digunakan saat ini, self assessment, juga dinilai sudah tepat. Permasalahan tinggal pada bagaimana pengimplementasiannya di lapangan. Menurut Toni hal ini perlu sosialisasi dan mendorong masyarakat untuk jujur dalam mengisi formulir.
Namun, tantangan terbesar bagi Ditjen Pajak adalah bagaimana membangun integritas di mata masyarakat. Diakui atau tidak, stigma terhadap Ditjen Pajak adalah badan yang banyak melakukan korupsi, apalagi setelah beberapa kasuspengemplangan pajak terungkap. "Jadi Ditjen Pajak harus bisa meningkatkan integritasnya, bahwa badan mereka tidak penuh korupsi. Harus ada pdnguatan di sektor Sumber Daya Manusia (SDM), tidak hanya pintar, tapi juga harus memiliki mentalitas dan integritas yang kuat," tegasnya.
Ditjen Pajak mengakui hal inilah yang sedang diusahakan melalui reformasi birokasi yang dilakukan di tubuh Ditjen Pajak. Dimana Ditjen Pajak mulai bekerjasama dengan badan lainnya, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kebijakan terkait whistleblowing system juga diharapkan membuat orang-orang semakin berani untuk melaporkan jika ada penyelewengan pajak yang dilakukan pegawai Ditjen Pajak dan juga wajib pajak. Tentu reformasi birokrasi tidak bisa terjadi seperti membalikkan telapak tangan dalam waktu singkat. Diperlukan proses dan waktu berkesinambungan untuk hasilnya terlihat nyata dan stigma tersebut pun hilang.
Manfaat Pajak
Menurut Toni, salah satu cara untuk mendorong masyarakat sadar membayar pajak adalah membuat mereka merasakanmanfaat dari membayar pajak. Bagaimana sarana dan prasarana transportasi, fasilitas umum, sarana kesehatan, dan infrastruktur lainnya dibangun dan hasilnya dinikmati masyarakat. "Kalau cuma sosialisasi kurang, harus ada hasil nyata yang bisa dirasakan untuk meyakinkan publik kalau pajak mereka memang berguna untuk negara," ujarnya.
Pada dasarnya, lebih dari 70% penerimaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berasal dari pajak. Otomatis, pajak yang kita bayarkan berpengaruh besar terhadap kekayaan yang dimiliki Indonesia. Dari pembangunan infrastruktur hingga pembayaran gaji aparatur negara, semua menggunakan uang dari pajak.
Namun jarang yang mengetahui Ditjen Pajak hanya bertugas sebagai pengumpul pajak, sarana masyarakat membayar pajak. Digunakan untuk apa pajak tersebut sudah tidak berada di bawah wewenang pajak, melainkan fungsi dan wewenang Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), dan instansi teknis, dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Oleh karena itu, harmonisasi kerjasama antarinstasi dan departemen beserta masyarakat luas menjadi sangat penting. Alasannya sederhana, karena semuanya merupakan satu-kesatuan dalam tubuh Indonesia Raya untuk mendorong tanah air ke arah yang lebih baik.

Sumber : http://www.pajak.go.id/

Sunday, October 14, 2012

Seri PPh - Tarif PPh Pasal 17


Tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang digunakan untuk menghitung penghasilan kena pajak adalah sebagai berikut:
(1) Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri adalah sebagai berikut:

    Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
    Sampai dengan Rp 50.000.000,- 5%
    di atas Rp 50.000.000,- sampai dengan Rp 250.000.000,- 15%
    di atas Rp 250.000.000,- sampai dengan Rp 500.000.000,- 25%
    di atas Rp 50.000.000,- 30%
  2. Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen).
(2) Tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diturunkan menjadi paling rendah 25% (dua puluh lima persen) yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2a) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi 25% (dua puluh lima persen) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.
(2b) Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(2c) Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.
(2d) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2c) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(4) Untuk keperluan penerapan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.
(5) Besarnya pajak yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam bagian tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), dihitung sebanyak jumlah hari dalam bagian tahun pajak tersebut dibagi 360 (tiga ratus enam puluh) dikalikan dengan pajak yang terutang untuk 1 (satu) tahun pajak.
(6) Untuk keperluan penghitungan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tiap bulan yang penuh dihitung 30 (tiga puluh) hari.
(7) Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana tersebut pada ayat (1).

Friday, October 12, 2012

Pajak dan Zakat

Selama ini, anggapan masyarakat Indonesia tentang pajak dan zakat berbeda-beda. Ada yang beranggapan bahwa membayar zakat itu wajib tetapi membayar pajak tidak. Ada juga yang sebaliknya. Dan pendapat yang paling mulia adalah membayar zakat dan pajak sama wajibnya. Bagaimana menurut Anda?
Sebetulnya, zakat dan pajak di Indonesia merupakan dua hal yang bertujuan mulia. Pajak diperuntukkan untuk kelangsungan Negara seperti pembangun, pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), subsidi dan lainnya . Sedangkan zakat digunakan untuk mengentaskan kemiskinan atau membantu yang membutuhkan.
Dan pada intinya, tujuan keduanya sama yaitu untuk kemakmuran masyarakat. Karena tujuan yang mulia tersebut, maka akan sangat bagus jika pajak dan zakat bisa berkolaborasi mensejahterakan masyarakat. 

Pajak vs Zakat
Pajak bisa diartikan kontribusi wajib kepada Negara berdasarkan Undang-undang dan dipergunakan untuk kelangsungan Negara dengan tujuan memakmurkan masyarakat. Pajak dibayar oleh Wajib Pajak setelah Wajib Pajak tersebut dalam satu tahun berpenghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Peruntukan pajak sangat universal. Pajak diperuntukan untuk semua masyarakat baik kaya ataupun miskin. Pajak yang terkumpul akan dikembalikan kepada masyarakat lagi dengan tidak secara langsung. Pajak akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan jalan, rumah sakit, sekolah, pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), subsidi, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan pembiayaan negara lainnya.
Setelah pajak terkumpul, pajak akan dialokasikan ke Departemen lain sesuai proporsinya. Departemen lain itulah yang akan mengelola uang pajak tersebut.
Sedangkan Zakat merupakan harta yang dikeluarkan karena sudah memenuhi batas kekayaan tertentu dan besar serta peruntukannya sudah ditentukan. Zakat dikeluarkan jika kekayaan orang  dalam satu tahun telah setara dengan 85 gram emas. Sedangkan peruntukan zakat untuk  delapan golongan antara lain orang fakir, miskin, amil zakat, muallaf, orang berhutang dan musafir.
Jika dianalogikan dengan pajak, pajak dikeluarkan jika penghasilan Wajib Pajak dalam satu tahun sudah memenuhi Penghasilan Tidak Kena Pajak. Sedangkan zakat dikeluarkan jika dalam satu tahun kekayaan setara dengan 85 gram emas.
Analogi lain antara pajak dan zakat yaitu tujuan peruntukannya. Pajak diperuntukkan untuk masyarakat  umum, baik kaya atau miskin. Sedangakan zakat diperuntukkan hanya kepada delapan golongan saja. Tetapi tujuan dari peruntukan pajak dan zakat adalah sama yaitu untuk kesejahteraan. 

Kesadaran Membayar Pajak
Jika masyarakat Indonesia dengan mayoritas penduduk beragama Islam menyadari arti pentingnya pajak dan membayarnya dengan keikhlasan seperti berzakat serta mengawasi pengelolaan pajak, maka bukan tidak mungkin Indonesia akan menjadi Negara yang sama makmurnya dengan Negara maju lainnya.
Ambil contoh Negara Amerika. Jika dibandingkan dengan Negara Paman Sam ini, sistem pajak di Indonesia sangat longgar. Di Amerika, jika tidak mau membayar pajak maka orang tersebut akan didenda, hartanya disita atau masuk penjara.
Setiap tahun masyarakat disibukkan dengan mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan. Masyarakat sibuk mencari bon-bon pengeluaran selama satu tahun yang bisa dipakai untuk mengurangi pajaknya. Tanpa adanya bukti yang mendukung, pajak mereka tidak bisa dikurangkan atau dikreditkan.
Penerapan sistem pajak yang sangat memaksa inilah yang membuat sedikit sekali celah bahkan tidak mungkin untuk masyarakat melakukan pengemplangan pajak. Sampai-sampai di Amerika terdapat ungkapan bahwa “Tidak ada yang pasti dalam kehidupan ini kecuali mati dan pajak”.
Pegawai pajak di Negara Adidaya ini lebih dititikberatkan pada bagian penagihan, juru sita, penilai dan pemeriksa pajak dari pada tenaga penyuluh atau Account Representatives (AR). Ini dikarenakan sebagian besar dan hampir seluruh masyarakat Amerika sudah memahami pajak. 

Beda Negara Beda Cara
Di Arab Saudi zakat dan pajak sudah seperti Saudara. Zakat dan pajak ditangani oleh satu departemen. Departemen tersebut dinamakan Departemen Zakat dan Pajak.
Di Negara Arab Saudi, setiap penduduk diwajibkan membayar zakat. Jika sudah membayar zakat tidak ditarik pajak lagi begitupun sebaliknya. Uang dari pajak akan digunakan untuk membiayai kelangsungan Negara. Sedangan zakat akan disalurkan melalui Departemen Sosial sesuai peruntukannya.
Jika di Indonesia, zakat dan pajak belum berkolaborasi menjadi satu. Pengelola zakat dan pajak masih berdiri sendiri-sendiri. Zakat dipegang oleh amil zakat sedangkan pajak dikelola oleh pemerintah. Hanya saja, perhitungan zakat sudah dimasukkan untuk menjadi kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan.
Indonesia perlu berbenah. Sistem perlu diperbaiki. Seandainya sistem dari kedua Negara yaitu Amerika dan Arab Saudi diadopsi, bukan tidak mungkin Indonesia akan menjadi lebih maju daripada kedua negara tersebut.
Kolaborasi antara pajak dan zakat yang dinaungi dalam satu departemen dan sistem penagihan yang mengadopsi dari Amerika. Serta partisipasi masyarakat yang aktif dalam mengawasi pengelolaannya. Baik pajak yang didistribusikan ke seluruh departemen untuk pembiayaan negara maupun penyaluran zakat yang langsung kepada penerima zakat sesuai peruntukannya. Maka akan tercipta kesejahteraan masyarakat yang merata.

Meneropong Siklus Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Melaksanakan kewajiban pajak terasa mudah jika Wajib Pajak (WP) memahami siklus hak dan kewajiban WP serta membiasakan diri untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan mengikuti alur siklus tersebut. Setelah WP melaksanakan kewajiban mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), masih terdapat 6 kewajiban pajak lainnya, yaitu: (1) Kewajiban pembayaran pajak; (2) Kewajiban pemungutan/pemotongan pajak; (3) Kewajiban pelaporan pajak; (4) Kewajiban pembukuan/pencatatan; (5) Kewajiban dalam hal diperiksa; dan (6) Kewajiban memberi data.

Dalam hal kewajiban pembayaran, ada 4 hal yang mesti diperhatikan: (1) WP wajib membayar sendiri pajak terutang, meliputi: pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPh) setiap bulan (PPh Pasal 25) dan pembayaran kekurangan PPh selama setahun (PPh Pasal 29); (2) WP wajib membayar PPh melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain, meliputi PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15 serta PPh Pasal 26 untuk Wajib Pajak Luar Negeri; (3) WP wajib membayar PPN kepada pihak penjual atau pemberi jasa ataupun kepada pihak yang ditunjuk pemerintah; dan (4) WP wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau melalui perangkat desa.

Dalam kewajiban pembayaran pajak, juga meliputi kewajiban untuk membayar atau melunasi utang pajak yang timbul karena pemeriksaan pajak. Utang pajak akibat hasil pemeriksaan bisa tercantum dalam: (1) Surat Tagihan Pajak (STP); (2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB); (3) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT); (4) Surat Keputusan Pembetulan, (5) Surat Keputusan Keberatan, dan (6) Surat Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.

Selain pembayaran yang dilakukan sendiri, terdapat mekanisme pembayaran lainnya yaitu dengan mekanisme pemotongan/pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan. Pihak pemberi penghasilan adalah pihak yang ditunjuk berdasarkan ketentuan perpajakan untuk memotong/memungut, antara lain yang ditunjuk tersebut adalah bendahara pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Apabila WP tergolong sebagai subjek pajak badan dalam negeri, maka diwajibkan juga sebagai pemotong/pemungut pajak.

Pajak yang telah dibayar tersebut wajib dilaporkan. Pelaporan pajak dapat disampaikan di tempat-tempat berikut: (1) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di lingkungannya; (2) Drop Box; (3) e-Filing; dan/atau melalui (4) Mobil Pajak atau Pojok Pajak. WP menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) sebagai sarana pelaporan dan pertanggungjawaban penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Selain itu, SPT juga digunakan untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak baik yang dilakukan WP sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemotong/pemungut, melaporkan harta dan kewajiban, dan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan dan pemungutan pajak yang telah dilakukan. SPT terdiri dari 2 (dua) macam, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa.

Kewajiban berikutnya adalah pembukuan/pencatatan. Pembukuan diwajibkan bagi WP Badan dan WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dengan pengecualian apabila omsetnya dalam satu tahun di bawah Rp 4,8 milyar. Sedangkan bagi WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan omset di bawah Rp 4,8 milyar setahun atau tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, diwajibkan untuk melakukan pencatatan. Pembukuan dilaksanakan untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut. Sedangkan pencatatan dilaksanakan untuk mengumpulkan data tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.

Jika WP diperiksa, maka WP wajib: (1) Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri Pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan khususnya untuk jenis Pemeriksaan Kantor; (2) Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak. Khusus untuk Pemeriksaan Lapangan, WP wajib memberikan kesempatan kepada pemeriksa untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelolah secara elektronik; (3) Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan lainnya guna kelancaran pemeriksaan; (4) Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; (5) Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik khususnya untuk jenis Pemeriksaan Kantor; dan (6) Memberikan keterangan lain baik lisan maupun tulisan yang diperlukan.

Kewajiban terakhir dari WP adalah kewajiban untuk memberi data dan informasi. Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang ketentuannya diatur pada Pasal 35A UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU Nomor 16 Tahun 2009. Data dan informasi dimaksud adalah data dan informasi orang pribadi atau badan yang dapat menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan dan/atau kekayaan yang bersangkutan, termasuk informasi mengenai nasabah debitur, data transaksi keuangan dan lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan dan/atau laporan kegiatan usaha yang disampaikan kepada instansi lain di luar DJP.

Tujuh kewajiban WP tersebut diimbangi dengan dua belas hak pokok WP. Yang pertama adalah hak atas kelebihan pembayaran pajak. Di mana jika pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak, atau dengan kata lain pembayaran pajak yang dibayar atau dipotong atau dipungut lebih besar dari yang seharusnya terutang, maka WP mempunyai hak untuk mendapatkan kembali kelebihan tersebut. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat diberikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap. Khusus untuk WP yang masuk kriteria WP Patuh, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat dilakukan paling lambat 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN sejak permohonan diterima. Pengembalian ini dilakukan tanpa pemeriksaan. WP dapat melakukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui dua cara: (1) Melalui Surat Pemberitahuan (SPT); atau (2) dengan mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala KPP. Apabila DJP terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran yang semestinya dilakukan, maka WP berhak menerima bunga 2% per bulan maksimum 24 bulan.

Hak yang kedua adalah hak dalam hal dilakukan pemeriksaan, maka WP berhak: (1) Meminta Surat Perintah Pemeriksaan; (2) Melihat tanda pengenal pemeriksa; (3) Mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan; (4) Meminta rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan dan SPT; (5) Hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan; dan (6) Meminta review kepada Kantor Wilayah DJP terkait hasil pemeriksaan.

Hak yang ketiga adalah hak untuk mengajukan keberatan, banding atau gugatan, serta peninjauan kembali. Di mana berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP, maka akan diterbitkan suatu surat ketetapan pajak, yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Jika WP tidak sependapat maka dapat mengajukan keberatan atas surat ketetapan tersebut. Selanjutya jika belum puas dengan keputusan keberatan tersebut maka WP dapat mengajukan banding atau gugatan. Langkah terakhir yang dapat dilakukan oleh WP dalam sengketa pajak adalah peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).

Hak yang keempat adalah hak kerahasiaan WP. WP dijamin kerahasiaannya atas: SPT, Laporan Keuangan, data-data dari pihak ketiga yang bersifat rahasia; dan dokumen atau rahasia WP lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya delapan hak-hak lainnya bagi WP meliputi: (1) Hak untuk pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak; (2) hak untuk penundaan pelaporan SPT Tahunan; (3) Hak untuk pengurangan PPh Pasal 25; (4) Hak untuk pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); (5) Hak untuk pembebasan pajak; (6) Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak; (7) Hak untuk mendapatkan pajak ditanggung pemerintah; dan (8) Hak untuk mendapatkan insentif perpajakan.

Dengan memahami siklus hak dan kewajiban WP, diharapkan setiap WP di Indonesia tidak ragu lagi untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sekaligus menikmati hak-haknya. Bangga bayar Pajak!

http://www.pajak.go.id/content/meneropong-siklus-hak-dan-kewajiban-wajib-pajak