Selama ini, anggapan masyarakat Indonesia tentang pajak dan zakat
berbeda-beda. Ada yang beranggapan bahwa membayar zakat itu wajib tetapi
membayar pajak tidak. Ada juga yang sebaliknya. Dan pendapat yang
paling mulia adalah membayar zakat dan pajak sama wajibnya. Bagaimana
menurut Anda?
Sebetulnya, zakat dan pajak di Indonesia merupakan dua hal yang
bertujuan mulia. Pajak diperuntukkan untuk kelangsungan Negara seperti
pembangun, pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), subsidi dan
lainnya . Sedangkan zakat digunakan untuk mengentaskan kemiskinan atau
membantu yang membutuhkan.
Dan pada intinya, tujuan keduanya sama yaitu untuk kemakmuran
masyarakat. Karena tujuan yang mulia tersebut, maka akan sangat bagus
jika pajak dan zakat bisa berkolaborasi mensejahterakan masyarakat.
Pajak vs Zakat
Pajak bisa diartikan kontribusi wajib kepada Negara berdasarkan
Undang-undang dan dipergunakan untuk kelangsungan Negara dengan tujuan
memakmurkan masyarakat. Pajak dibayar oleh Wajib Pajak setelah Wajib
Pajak tersebut dalam satu tahun berpenghasilan melebihi Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP).
Peruntukan pajak sangat universal. Pajak diperuntukan untuk
semua masyarakat baik kaya ataupun miskin. Pajak yang terkumpul akan
dikembalikan kepada masyarakat lagi dengan tidak secara langsung. Pajak
akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan jalan, rumah sakit, sekolah,
pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), subsidi, Bantuan Langsung
Tunai (BLT) dan pembiayaan negara lainnya.
Setelah pajak terkumpul, pajak akan dialokasikan ke Departemen lain
sesuai proporsinya. Departemen lain itulah yang akan mengelola uang
pajak tersebut.
Sedangkan Zakat merupakan harta yang dikeluarkan karena sudah
memenuhi batas kekayaan tertentu dan besar serta peruntukannya sudah
ditentukan. Zakat dikeluarkan jika kekayaan orang dalam satu tahun
telah setara dengan 85 gram emas. Sedangkan peruntukan zakat untuk
delapan golongan antara lain orang fakir, miskin, amil zakat, muallaf,
orang berhutang dan musafir.
Jika dianalogikan dengan pajak, pajak dikeluarkan jika penghasilan
Wajib Pajak dalam satu tahun sudah memenuhi Penghasilan Tidak Kena
Pajak. Sedangkan zakat dikeluarkan jika dalam satu tahun kekayaan setara
dengan 85 gram emas.
Analogi lain antara pajak dan zakat yaitu tujuan peruntukannya. Pajak
diperuntukkan untuk masyarakat umum, baik kaya atau miskin. Sedangakan
zakat diperuntukkan hanya kepada delapan golongan saja. Tetapi tujuan
dari peruntukan pajak dan zakat adalah sama yaitu untuk kesejahteraan.
Kesadaran Membayar Pajak
Jika masyarakat Indonesia dengan mayoritas penduduk beragama Islam
menyadari arti pentingnya pajak dan membayarnya dengan keikhlasan
seperti berzakat serta mengawasi pengelolaan pajak, maka bukan tidak
mungkin Indonesia akan menjadi Negara yang sama makmurnya dengan Negara
maju lainnya.
Ambil contoh Negara Amerika. Jika dibandingkan dengan Negara Paman
Sam ini, sistem pajak di Indonesia sangat longgar. Di Amerika, jika
tidak mau membayar pajak maka orang tersebut akan didenda, hartanya
disita atau masuk penjara.
Setiap tahun masyarakat disibukkan dengan mengisi Surat Pemberitahuan
Tahunan. Masyarakat sibuk mencari bon-bon pengeluaran selama satu tahun
yang bisa dipakai untuk mengurangi pajaknya. Tanpa adanya bukti yang
mendukung, pajak mereka tidak bisa dikurangkan atau dikreditkan.
Penerapan sistem pajak yang sangat memaksa inilah yang membuat
sedikit sekali celah bahkan tidak mungkin untuk masyarakat melakukan
pengemplangan pajak. Sampai-sampai di Amerika terdapat ungkapan bahwa
“Tidak ada yang pasti dalam kehidupan ini kecuali mati dan pajak”.
Pegawai pajak di Negara Adidaya ini lebih dititikberatkan pada bagian
penagihan, juru sita, penilai dan pemeriksa pajak dari pada tenaga
penyuluh atau Account Representatives (AR). Ini dikarenakan sebagian
besar dan hampir seluruh masyarakat Amerika sudah memahami pajak.
Beda Negara Beda Cara
Di Arab Saudi zakat dan pajak sudah seperti Saudara. Zakat dan pajak
ditangani oleh satu departemen. Departemen tersebut dinamakan Departemen
Zakat dan Pajak.
Di Negara Arab Saudi, setiap penduduk diwajibkan membayar zakat. Jika
sudah membayar zakat tidak ditarik pajak lagi begitupun sebaliknya.
Uang dari pajak akan digunakan untuk membiayai kelangsungan Negara.
Sedangan zakat akan disalurkan melalui Departemen Sosial sesuai
peruntukannya.
Jika di Indonesia, zakat dan pajak belum berkolaborasi menjadi satu.
Pengelola zakat dan pajak masih berdiri sendiri-sendiri. Zakat dipegang
oleh amil zakat sedangkan pajak dikelola oleh pemerintah. Hanya saja,
perhitungan zakat sudah dimasukkan untuk menjadi kredit pajak dalam
Surat Pemberitahuan Tahunan.
Indonesia perlu berbenah. Sistem perlu diperbaiki. Seandainya sistem
dari kedua Negara yaitu Amerika dan Arab Saudi diadopsi, bukan tidak
mungkin Indonesia akan menjadi lebih maju daripada kedua negara
tersebut.
Kolaborasi antara pajak dan zakat yang dinaungi dalam satu departemen
dan sistem penagihan yang mengadopsi dari Amerika. Serta partisipasi
masyarakat yang aktif dalam mengawasi pengelolaannya. Baik pajak yang
didistribusikan ke seluruh departemen untuk pembiayaan negara maupun
penyaluran zakat yang langsung kepada penerima zakat sesuai
peruntukannya. Maka akan tercipta kesejahteraan masyarakat yang merata.
No comments:
Post a Comment