Friday, October 12, 2012

Pajak dan Zakat

Selama ini, anggapan masyarakat Indonesia tentang pajak dan zakat berbeda-beda. Ada yang beranggapan bahwa membayar zakat itu wajib tetapi membayar pajak tidak. Ada juga yang sebaliknya. Dan pendapat yang paling mulia adalah membayar zakat dan pajak sama wajibnya. Bagaimana menurut Anda?
Sebetulnya, zakat dan pajak di Indonesia merupakan dua hal yang bertujuan mulia. Pajak diperuntukkan untuk kelangsungan Negara seperti pembangun, pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), subsidi dan lainnya . Sedangkan zakat digunakan untuk mengentaskan kemiskinan atau membantu yang membutuhkan.
Dan pada intinya, tujuan keduanya sama yaitu untuk kemakmuran masyarakat. Karena tujuan yang mulia tersebut, maka akan sangat bagus jika pajak dan zakat bisa berkolaborasi mensejahterakan masyarakat. 

Pajak vs Zakat
Pajak bisa diartikan kontribusi wajib kepada Negara berdasarkan Undang-undang dan dipergunakan untuk kelangsungan Negara dengan tujuan memakmurkan masyarakat. Pajak dibayar oleh Wajib Pajak setelah Wajib Pajak tersebut dalam satu tahun berpenghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Peruntukan pajak sangat universal. Pajak diperuntukan untuk semua masyarakat baik kaya ataupun miskin. Pajak yang terkumpul akan dikembalikan kepada masyarakat lagi dengan tidak secara langsung. Pajak akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan jalan, rumah sakit, sekolah, pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), subsidi, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan pembiayaan negara lainnya.
Setelah pajak terkumpul, pajak akan dialokasikan ke Departemen lain sesuai proporsinya. Departemen lain itulah yang akan mengelola uang pajak tersebut.
Sedangkan Zakat merupakan harta yang dikeluarkan karena sudah memenuhi batas kekayaan tertentu dan besar serta peruntukannya sudah ditentukan. Zakat dikeluarkan jika kekayaan orang  dalam satu tahun telah setara dengan 85 gram emas. Sedangkan peruntukan zakat untuk  delapan golongan antara lain orang fakir, miskin, amil zakat, muallaf, orang berhutang dan musafir.
Jika dianalogikan dengan pajak, pajak dikeluarkan jika penghasilan Wajib Pajak dalam satu tahun sudah memenuhi Penghasilan Tidak Kena Pajak. Sedangkan zakat dikeluarkan jika dalam satu tahun kekayaan setara dengan 85 gram emas.
Analogi lain antara pajak dan zakat yaitu tujuan peruntukannya. Pajak diperuntukkan untuk masyarakat  umum, baik kaya atau miskin. Sedangakan zakat diperuntukkan hanya kepada delapan golongan saja. Tetapi tujuan dari peruntukan pajak dan zakat adalah sama yaitu untuk kesejahteraan. 

Kesadaran Membayar Pajak
Jika masyarakat Indonesia dengan mayoritas penduduk beragama Islam menyadari arti pentingnya pajak dan membayarnya dengan keikhlasan seperti berzakat serta mengawasi pengelolaan pajak, maka bukan tidak mungkin Indonesia akan menjadi Negara yang sama makmurnya dengan Negara maju lainnya.
Ambil contoh Negara Amerika. Jika dibandingkan dengan Negara Paman Sam ini, sistem pajak di Indonesia sangat longgar. Di Amerika, jika tidak mau membayar pajak maka orang tersebut akan didenda, hartanya disita atau masuk penjara.
Setiap tahun masyarakat disibukkan dengan mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan. Masyarakat sibuk mencari bon-bon pengeluaran selama satu tahun yang bisa dipakai untuk mengurangi pajaknya. Tanpa adanya bukti yang mendukung, pajak mereka tidak bisa dikurangkan atau dikreditkan.
Penerapan sistem pajak yang sangat memaksa inilah yang membuat sedikit sekali celah bahkan tidak mungkin untuk masyarakat melakukan pengemplangan pajak. Sampai-sampai di Amerika terdapat ungkapan bahwa “Tidak ada yang pasti dalam kehidupan ini kecuali mati dan pajak”.
Pegawai pajak di Negara Adidaya ini lebih dititikberatkan pada bagian penagihan, juru sita, penilai dan pemeriksa pajak dari pada tenaga penyuluh atau Account Representatives (AR). Ini dikarenakan sebagian besar dan hampir seluruh masyarakat Amerika sudah memahami pajak. 

Beda Negara Beda Cara
Di Arab Saudi zakat dan pajak sudah seperti Saudara. Zakat dan pajak ditangani oleh satu departemen. Departemen tersebut dinamakan Departemen Zakat dan Pajak.
Di Negara Arab Saudi, setiap penduduk diwajibkan membayar zakat. Jika sudah membayar zakat tidak ditarik pajak lagi begitupun sebaliknya. Uang dari pajak akan digunakan untuk membiayai kelangsungan Negara. Sedangan zakat akan disalurkan melalui Departemen Sosial sesuai peruntukannya.
Jika di Indonesia, zakat dan pajak belum berkolaborasi menjadi satu. Pengelola zakat dan pajak masih berdiri sendiri-sendiri. Zakat dipegang oleh amil zakat sedangkan pajak dikelola oleh pemerintah. Hanya saja, perhitungan zakat sudah dimasukkan untuk menjadi kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan.
Indonesia perlu berbenah. Sistem perlu diperbaiki. Seandainya sistem dari kedua Negara yaitu Amerika dan Arab Saudi diadopsi, bukan tidak mungkin Indonesia akan menjadi lebih maju daripada kedua negara tersebut.
Kolaborasi antara pajak dan zakat yang dinaungi dalam satu departemen dan sistem penagihan yang mengadopsi dari Amerika. Serta partisipasi masyarakat yang aktif dalam mengawasi pengelolaannya. Baik pajak yang didistribusikan ke seluruh departemen untuk pembiayaan negara maupun penyaluran zakat yang langsung kepada penerima zakat sesuai peruntukannya. Maka akan tercipta kesejahteraan masyarakat yang merata.

No comments:

Post a Comment