Saturday, September 14, 2013

Soal Praktek Perpajakan PPh Pasal 21 (A) & (B)

Soal : 1A
CV. Jaya Logam alamat Jl. Hayam Wuruk no. 30A Bogor. NPWP 01.344.211.2-641.000, no tlp (0341) 78451000, alamat email jayalogam@yahoo.co.id. Nama Direktur Soedjiono, NPWP 07.218.230.6-603.000. Jenis usaha perdagangan. Selama bln. Januari 2103 membayar gaji karyawan tetap dan karyawan harian  sebagai berikut :


Khusus karyawan tetap :
Premi asuransi kematian tiap bulan yang ditanggung perusahaan sebesar 2,75% dari gaji pokok, dan karyawan menanggung 1,25% dari gaji pokok.
Premi asuransi kecelakaan tiap bulan yang ditanggung perusahaan sebesar 3,5% dari gaji pokok, dan karyawan menanggung 1,75% dari gaji pokok.
Iuran pensiun tiap bulan yang ditanggung perusahaan sebesar 4,5% dari gaji pokok, dan karyawan menanggung 2% dari gaji pokok.
Iuran THT tiap bulan yang ditanggung perusahaan sebesar 3,25% dari gaji pokok, dan karyawan menanggung 1,25% dari gaji pokok.

Diminta : Perhitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari 2013


Soal : 2A
PT. Riyadi Wiroto Santoso alamat Jl. Gajah Mada no.20 Jakarta. NPWP 02.524.241.2-633.000, no tlp (021) 78554001, alamat email riyadi@yahoo.co.id. Jenis usaha perdagangan. Selama tahun 2013 membayar gaji karyawan tetap dan karyawan harian sbb :


Khusus karyawan tetap :
Premi asuransi kematian tiap bulan yang ditanggung perusahaan sebesar 3,25% dari gaji pokok, dan karyawan menanggung 1% dari gaji pokok.
Premi asuransi kecelakaan tiap bulan yang ditanggung perusahaan sebesar 3,5% dari gaji pokok, dan karyawan menanggung 1,5% dari gaji pokok.
Iuran pensiun tiap bulan yang ditanggung perusahaan sebesar 4,25% dari gaji pokok, dan karyawan menanggung 1,75% dari gaji pokok.
Iuran THT tiap bulan yang ditanggung perusahaan sebesar 3,5% dari gaji pokok, dan karyawan menanggung 1,5% dari gaji pokok.

Diminta : Perhitungan PPh Pasal 21 selama tahun 2013


Soal : 1B

Khusus karyawan tetap :
Premi asuransi kematian tiap bulan yang ditanggung perusahaan sebesar 3,75% dari gaji pokok, dan karyawan menanggung 1,75% dari gaji pokok.
Premi asuransi kecelakaan tiap bulan yang ditanggung perusahaan sebesar 3,25% dari gaji pokok, dan karyawan menanggung 1,5% dari gaji pokok.
Iuran pensiun tiap bulan yang ditanggung perusahaan sebesar 4,25% dari gaji pokok, dan karyawan menanggung 1,75% dari gaji pokok.
Iuran THT tiap bulan yang ditanggung perusahaan sebesar 3,5% dari gaji pokok, dan karyawan menanggung 1,25% dari gaji pokok.

Diminta : Perhitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari 2013


Soal : 2B


Khusus karyawan tetap :
Premi asuransi kematian tiap bulan yang ditanggung perusahaan sebesar 2,25% dari gaji pokok, dan karyawan menanggung 0,75% dari gaji pokok.
Premi asuransi kecelakaan tiap bulan yang ditanggung perusahaan sebesar 3% dari gaji pokok, dan karyawan menanggung 1,25% dari gaji pokok.
Iuran pensiun tiap bulan yang ditanggung perusahaan sebesar 4% dari gaji pokok, dan karyawan menanggung 1,5% dari gaji pokok.
Iuran THT tiap bulan yang ditanggung perusahaan sebesar 3% dari gaji pokok, dan karyawan menanggung 1% dari gaji pokok.

Diminta : Perhitungan PPh Pasal 21 selama tahun 2013


Jawab klik disini

yang ngerjain : Windra Ardiansyah & Syaiful Anam

kalau ada yang keliru mohon dikomen. hehe

No comments:

Post a Comment