Tarif dan Perhitungan PPh Pasal 23
Sebesar 15% dari jumlah bruto atas :
- Deviden
- Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
- Royalti
- Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e.
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
- Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa mangemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan tersebut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinngi 100% dari tarif yang sebenarnya
Untuk lebih jelasnya tentang PPh Pasal 23, download ppt tentang PPh pasal 23 lengkap dengan contoh soal dan jawabannya di bawah ini
Salam
No comments:
Post a Comment