Berikut daftar pemotong PPh pasal 23 :
- Badan Pemerintah
- Subjek Pajak badan dalam negeri
- Penyelenggara kegiatan
- Bentuk Usaha Tetap
- Perwakilan perusahaan di luar negeri lainnya.
- Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai Pemotong PPh Pasal 23 yaitu :
Akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kecuali camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas.
Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembeyaran berupa sewa.
Untuk lebih jelasnya, download ppt tentang penjelasan PPh Pasal 23 lengkap dengan contoh soal beserta jawabannya di bawah ini
Salam
Syaiful Anam
No comments:
Post a Comment