Thursday, March 06, 2014

Pemotong PPh Pasal 23 dan Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 23

Pemotong PPh Pasal 23 dan Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 23

Berikut daftar pemotong PPh pasal 23 :
  1. Badan Pemerintah
  2. Subjek Pajak badan dalam negeri
  3. Penyelenggara kegiatan
  4. Bentuk Usaha Tetap
  5. Perwakilan perusahaan di luar negeri lainnya.
  6. Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai Pemotong PPh Pasal 23 yaitu :
    Akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kecuali camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas.
    Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembeyaran berupa sewa. 
Lalu siapa sajakah para penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 23? Ini dia
Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 23
Untuk lebih jelasnya, download ppt tentang penjelasan PPh Pasal 23 lengkap dengan contoh soal beserta jawabannya di bawah ini






Salam
Syaiful Anam

No comments:

Post a Comment