Wednesday, October 31, 2012

IBU

Jika ada dirasa sesuatu yang mengganggu kalian…
Jika ada dirasa sesuatu yang menghimpit kalian…
Jika ada dirasa sesuatu yang membuat kalian resah, gelisah, galau… Mendekatlah ke bunda kalian…
Jika ada dirasa sesuatu yang begitu kalian inginkan… Jodoh, pekerjaan, bahkan kekayaan… Mendekatlah juga ke bunda kalian…


Doanya bahkan bisa membuat kalian semua mendapatkan surga dan Allah.
Doa seorang bunda sanggup u/ membuat Rasulullah memberikan syafaat di hari yang seharusnya sulit u/ seseorang mendapat syafaat. Yakni di padang mahsyar.
Doa seorang bunda sanggup membuat Allah mengeluarkan seseorang dari neraka-Nya, dan berganti dg keridhaan-Nya.
Apalagi u/ hal-hal yg sifatnya dunia… Hutang, jodoh, pekerjaan, karir, penyakit…
Juga u/ hal-hal yang murah di mata Allah, yakni mobil, motor, rumah, hotel, apartemen, kekayaan…
Jika ada wakil Allah di bumi ini… Dialah para ibu… Bunda kalian semua…
Mendekatlah padanya… Selagi mereka masih hidup…
Senangkan hatinya… Usahakan senyuman menghias di wajahnya…
Ambil lembut tangannya, pijitin halus.
Ambil lembut pundaknya, pijitin halus…
Ambil lembut kepalanya, pijitin halus…
Ajak bicara… Bukan sekedar telinganya… Tapi pikiran dan hatinya…
Buat ibu mendoakan kalian, kalau perlu, tanpa kalian meminta…
Biar bunda kalian yang membaca pikiran kalian, hati kalian…


Lalu bunda kalian berkata… “Ibu doain… Semoga apa yang kamu hadapi, bisa kamu selesaikan, a/ izin Allah…”
Lalu bunda kalian berkata… “Semoga kamu diberi suami, yang bisa menjadi imam buat shalat2 malam kamu… Bisa memimpin kamu tawaf di Baitullah… Siapa tahu ibu malah bisa ikut di belakang kamu…”
Lalu bunda kalian berkata, “Kalau kamu bisa jual rumah ini, u/ seluruh hutang2 kamu… Biarlah ibu relakan…”. kalian menangis, lalu menolak, dan berkata, “Engga bu… Cukup doanya ibu saja…”
Lalu bunda kalian berkata, sambil berbisik di telinga kamu, dg badan yg barangkali sedang kesakitan…
“Ya Allah, kumintakan ridho-Mu, sbb aku ibunya sudah meridhokannya… Ampuni anakku, sayangi dia… Dan sembuhkanlah ya Allah. Kembalikan kesehatan anakku… Kembalikan semangat hidup anakku… Nak, insyaAllah Allah hadir buat kamu, sebagaimana ibu sudah hadir u/ mu, di sampingmu…”

Sumber : http://yusufmansur.com/

INFO: maen facebook dapat uang / pulsa klik di sini
 

CARA MENGATASI MASALAH APAPUN

Masalah bisa datang dari mana saja dan kapan saja, gak ada seorang pun yang tahu

Contoh:
  1. Ketika Ujian, tidak bisa menjawab.
  2. Ketika berkendara terus nabrak orang.
  3. Nembak cewek tapi ditolak.
  4. Ngelamar kerja tapi gak diterima.
  5. Sakit.
Kalau sebuah masalah dianggap sebagai musibah, maka itu adalah musibah. Tapi jika sebuah masalah dianggap sebagai sebuah pelajaran, maka anda tidak akan pernah merasakan musibah. Walau dalam pikiran orang, anda sedang mengalami musibah.


Misal dari beberapa contoh tadi kita anggap sebagai pelajaran
  1. Ketika ujian, tidak bisa menjawab. Berarti kita harus lebih rajin belajar. 
  2. Ketika berkendara terus nabrak orang. Biasanya sang sopir mengantuk atau dalam pengaruh miras dan narkotika. berarti kalau sedang ngantuk, gak usah dipaksa berkendara dan DILARANG KERAS MENGKONSUMSI MIRAS DAN NARKOTIKA. DANGER!!!
  3. Nembak cewek tapi ditolak. Mungkin usaha kita kurang keras atau memang bukan jodoh kita ya. Hehehehe. Next harus lebih baik lagi PDKTnya dan usaha-usahanya. "Yakinlah yang terbaik untuk kitalah yang nantinya akan jadi pendamping sampai akhir hayat. ^_^" 
  4. Ngelamar kerja tapi gak diterima. Banyak penyebab seseorang gagal dalam melamar pekerjaan. Misal penampilan kurang rapi, tidak bisa menjawab pertanyaan saat diinterview user, dan banyak lagi. Maka pada saat melamar kerja, anda harus rapi (karena mencerminkan kebiasaan orangnya), harus benar-benar menguasai bidang yang anda lamar (tergantung jobdescnya). Wow... dalam satu masalah aja udah banyak pelajarannya.
  5. Sakit. Artinya kita harus menjaga kesehatan ya saudara saudari ^_^. "Menjaga lebih baik daripada mengobati"


Kesimpulan :
Masalah itu bukan musibah... Tetapi pelajaran yang membuat kita menjadi pribadi yang lebih baik dari sebelumnnya.
Yakinlah kalau semua masalah itu ada hikmahnya ;)

Semoga Bermanfaat

Wednesday, October 24, 2012

Kombinasi Pensil Dengan Foto Oleh Ben Heine

Berikut salah satu gambar karya Ben Heine
Seorang ilustrator sekaligus fotografer berbakat, Ben Heine telah membuat sebuah proyek yang luar biasa. Pemikiran kreatifnya memadukan antara seni dengan gambar yang menghasilkankan dua hal berbeda dalam satu frame yang sama. Proyek ‘Pensil Versus Kamera’. Ben menciptakan perspektif dengan mencocokkan garis dengan pemandangan latar belakang. Efek visual yang telah menjadi favorit di kalangan seniman dan fotografer. Berikut hasil kreasi Ben Heine.

Read more at http://uniqpost.com/50544/kombinasi-pensil-dengan-foto-oleh-ben-heine/


Sumber : http://uniqpost.com/




Tuesday, October 23, 2012

KH Ali Mustafa Yaqub: Pajak Demi Pembangunan Nasional


Ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia ke-67 tahun ini dibayangi krisis ekonomi yang melanda berbagai belahan dunia, khususnya Eropa dan Amerika Serikat. Krisis ini mulai terasa dampaknya di dalam negeri dengan menurunnya transaksi ekspor-impor yang turut berkontribusi dalam pendapatan negara.
Terkait hal ini, Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) KH Ali Mustafa Yaqub mengajak seluruh umat untuk mengisi kemerdekaan dengan terus mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. Di antara beberapa caranya, adalah dengan berpartisipasi aktif dalam pembayaran pajak sebagai modal utama pembangunan.  "Membayar pajak adalah kewajiban bagi seluruh warga negara," kata pakar ilmu hadits dan guru besar Institut Ilmu Alquran (IIQ) Jakarta ini.
Pada 2012 ini, pemerintah menargetkan pendapatan negara dari sektor pajak sebesar Rp 885 triliun. Pada semester pertama tahun ini, penerimaan pajak baru sekitar 45 persen dari target yakni sekitar Rp 387 triliun.
Pelambatan penerimaan pajak ini bisa jadi dikarenan faktor eksternal dampak krisis global maupun faktor internal akibat menurunnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
"Ada pertanyaan di sini mengapa kesadaran tersebut masih rendah. Tentu saja pemerintah dan masyarakat harus sama-sama saling berintrospeksi diri," imbuh imam besar Masjid Istiqlal Jakarta ini.
Untuk mengejar target penerimaan pajak, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak meluncurkan sejumlah kebijakan. Di antaranya adalah menggelar Sensus Pajak Nasional guna menjangkau wajib pajak baru dan verivikasi data bagi wajib pajak lama.
Selain itu, Ditjen Pajak juga memperbaiki sistem PPN. Tahapan awal perbaikan sistem PPN adalah dengan melaksanakan registrasi ulang pada Pengusaha Kena Pajak (PKP). Ditjen Pajak berencana akan mencabut sekitar 300 ribu PKP yang berpotensi menyelewengkan faktur pajak.  "Jangan sampai ada kebocoran pajak oleh oknum-oknum di pemerintahan maupun dari oknum pengusaha," ungkap anggota komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini menyarankan.
Selama ini status PKP rawan disalahgunakan oleh pengusaha dengan menerbitkan faktur pajak fiktif. Sejauh ini Ditjen Pajak telah mencabut sekitar 21 ribu perusahaan yang memiliki status PKP. Perusahaan-perusahaan tersebut dicabut status PKP-nya karena berstatus non-efektif dalam melaporkan pajaknya. Langkah ini diharapkan dapat mencegah kebocoran dalam penerimaan pajak PPN.

Sumber : http://www.pajak.go.id/

KH Didin Hafidhuddin: Perbaiki Distribusi Perolehan Pajak

Tepat pada 17 Agustus lalu, Indonesia telah genap berusia 67 tahun. Kemerdekaan tersebut tidak diperoleh dengan mudah melainkan dengan pertumpahan darah para pejuang.
Ketua Dewan Pertimbangan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) KH Didin Hafidhuddin mengingatkan kita agar tidak menyia-nyiakan perjuangan tersebut dengan mengisi kemerdekaan dengan pembangunan yang sebaik-baiknya. Untuk merealisasikan pembangunan tersebut tentu dibutuhkan biaya yang di antaranya diperoleh dengan pajak. "Pajak adalah harta amanah yang harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk pembangunan bangsa," kata guru besar Institut Pertanian Bogor itu.
Didin menilai, tantangan besar bangsa ini dalam mengisi kemerdekaan adalah pemerataan pembangunan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini bisa terjadi di antaranya karena kurang maksimalnya distribusi perolehan pajak melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan dan lain sebagainya.
"Terutama rakyat kecil kurang bisa menikmati hak-haknya dari kekayaan alam dan pembangunan yang dilaksanakan. Di sini, tentu ada yang salah dengan distribusinya," paparnya.
Namun, Didin mengingatkan, dalam hal ini kesalahan tidak dapat semata-mata ditimpakan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai penyelenggara pajak negara. "Karena Ditjen Pajak hanya bertugas sebagai pemungut pajak, sementara distribusi dan penggunaannya diatur oleh lembaga pemerintahan yang lain," tuturnya.
Untuk diketahui, pajak yang terkumpul dari masyarakat langsung masuk ke kas negara atau daerah. Pajak tersebut kemudian didistribusikan melalui APBN dan APBD yang wewenangnya dipegang oleh Kementerian Negara PPN/Bappenas, Direktorat Jenderal Anggaran dan instansi-instansi atau kementerian lainnya yang tekait. Pendistribusian itu pun tidak dapat dilakukan kecuali dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pusat maupun daerah.
Untuk itu, lanjut Didin, ke depannya pemerintah perlu memperbaiki transparansi perolehan sekaligus penggunaan pajak dari masyarakat tersebut. Ia mengusulkan agar sistem perpajakan nasional mengadopsi sistem yang digunakan dalam penyelenggaraan zakat. "Zakat sangat transparan. Dari sini kepercayaan masyarakat bisa terbangun," tandasnya.
Selain itu, Didin juga meminta pemerintah agar lebih bijaksana dalam memanfaatkan pajak yang ada. Jangan sampai manfaat pajak hanya bisa dinikmati sebagian kalangan dan tidak dapat dirasakan oleh sebagian yang lain. "Manfaatnya harus maksimal," pungkasnya.

Sumber : http://www.pajak.go.id/

Thursday, October 18, 2012

Pajak Semakin Berpihak Kepada Masyarakat Kecil

"Beberapa kebijakan yang akan dan sedang dibuat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat kecil dan melindungi yang berpendapatan rendah. Hal seperti ini harus kita dukung terus," ujar Toni Prasetiantono, pengamat ekonomi.
Menurut Toni, kebijakan seperti peningkatan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dari Rp 15,8 juta per tahun menjadi Rp 24 juta per tahun. Tidak hanya itu saja, pembebasan Pajak Pernambahan Nilai (PPN) untuk rumah murah dan peraturan terkait pajak untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga dinilai tepat untuk mendorong kesejahteraan masyarakat kecil.
"Memang pendapatan pajak akan berkurang, tetapi tidak akan jadi masalah. Ditjen Pajak bisa melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi di sumber pajak lainnya, semacam subsidi silang," jelas Toni. Dia mencontohkan pajak bagi sektor migas dan pertambangan, khususnya batubara, masih terbilang kecil padahal minat terhadap sektor ini sangat besar.
Ekonom Universitas Gajah Mada ini mengatakan, saat undang-undang pajak mengenai pajak batubara dibuat memang barang tersebut masih lesu di pasaran. "Tapi kan situasi sekarang sudah berubah. Peraturan juga harus terus diperbaharui supaya bisa mengikuti perkembangan jaman. Tidak hanya terkait batubara, sih. Lebih baik dilakukan di sektor migas dan pertambangan lainnya," tutur Toni.
Dia melanjutkan, hal yang patut diapresiasi juga adalah pelayanan Ditjen Pajak yang sudah lebih bersahabat dan baik dibanding tempo dulu. Sistem yang digunakan saat ini, self assessment, juga dinilai sudah tepat. Permasalahan tinggal pada bagaimana pengimplementasiannya di lapangan. Menurut Toni hal ini perlu sosialisasi dan mendorong masyarakat untuk jujur dalam mengisi formulir.
Namun, tantangan terbesar bagi Ditjen Pajak adalah bagaimana membangun integritas di mata masyarakat. Diakui atau tidak, stigma terhadap Ditjen Pajak adalah badan yang banyak melakukan korupsi, apalagi setelah beberapa kasuspengemplangan pajak terungkap. "Jadi Ditjen Pajak harus bisa meningkatkan integritasnya, bahwa badan mereka tidak penuh korupsi. Harus ada pdnguatan di sektor Sumber Daya Manusia (SDM), tidak hanya pintar, tapi juga harus memiliki mentalitas dan integritas yang kuat," tegasnya.
Ditjen Pajak mengakui hal inilah yang sedang diusahakan melalui reformasi birokasi yang dilakukan di tubuh Ditjen Pajak. Dimana Ditjen Pajak mulai bekerjasama dengan badan lainnya, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kebijakan terkait whistleblowing system juga diharapkan membuat orang-orang semakin berani untuk melaporkan jika ada penyelewengan pajak yang dilakukan pegawai Ditjen Pajak dan juga wajib pajak. Tentu reformasi birokrasi tidak bisa terjadi seperti membalikkan telapak tangan dalam waktu singkat. Diperlukan proses dan waktu berkesinambungan untuk hasilnya terlihat nyata dan stigma tersebut pun hilang.
Manfaat Pajak
Menurut Toni, salah satu cara untuk mendorong masyarakat sadar membayar pajak adalah membuat mereka merasakanmanfaat dari membayar pajak. Bagaimana sarana dan prasarana transportasi, fasilitas umum, sarana kesehatan, dan infrastruktur lainnya dibangun dan hasilnya dinikmati masyarakat. "Kalau cuma sosialisasi kurang, harus ada hasil nyata yang bisa dirasakan untuk meyakinkan publik kalau pajak mereka memang berguna untuk negara," ujarnya.
Pada dasarnya, lebih dari 70% penerimaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berasal dari pajak. Otomatis, pajak yang kita bayarkan berpengaruh besar terhadap kekayaan yang dimiliki Indonesia. Dari pembangunan infrastruktur hingga pembayaran gaji aparatur negara, semua menggunakan uang dari pajak.
Namun jarang yang mengetahui Ditjen Pajak hanya bertugas sebagai pengumpul pajak, sarana masyarakat membayar pajak. Digunakan untuk apa pajak tersebut sudah tidak berada di bawah wewenang pajak, melainkan fungsi dan wewenang Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), dan instansi teknis, dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Oleh karena itu, harmonisasi kerjasama antarinstasi dan departemen beserta masyarakat luas menjadi sangat penting. Alasannya sederhana, karena semuanya merupakan satu-kesatuan dalam tubuh Indonesia Raya untuk mendorong tanah air ke arah yang lebih baik.

Sumber : http://www.pajak.go.id/

Monday, October 15, 2012

PEDAGANG KECIL DI PAPUMA

Tanjung Papuma adalah pantai yang menjadi salah satu icon tempat rekreasi yang cukup terkenal di kota Jember.

Karena banyaknya pedagang kecil, saya mencoba berkomunikasi dengan salah satu pedagang kecil tersebut.

A adalah saya, B adalah seorang pedagang kecil

A: Dek bli mizonenya 1, brp??
B: Rp.6.000,- mas...
A: Kok gak muter2 nawarin dagangannya dek?
B: Masih capek mas, berat ni bawaannya.. (sambil mengkerutkan wajahnya)
A: Ooohh.. (kasian)
A: Mmmm.. Km sekolah gak dek?
B: Sekolah mas.. ni jualan cm hari minggu aja
A: (dalam hati Alhamdulillah..)
A: Masih kecil kok udah mau kerja, jualan gni dek? berat jg,
B: Iya mas, "biar punya uang jajan sendiri n gak minta Bapak/Ibu"
A: (kagum, terharu, sambil senyum ke adek itu)

Itu sepenggal cerita perbincangan saya dengan pedagang kecil di Tanjung Papuma. Walau masih kecil, tp dia sudah mandiri.

Jangan lupa di like ya ^_^ n mari berwisata ke Tanjung Papuma Jember

Terima Kasih


Artikel Bisnis ;

Main facebook dapat UANG, dapat PULSA sekaligus Sedekah ^_^
InsyaAllah barokah.
Silahkan Kunjungi : KLIK >> www.income-syariah.com/?id=SyaifulAnam77
(Setiap kunjungan, InsyaAllah Anda akan mendapat Gratis 10 Software Islami, dan silahkan meni'mati tausiah penyejuk jiwa dari para ustadz yang ikhlas, Ust. Yusuf Mansur, Ust. Arifin Ilham dll semoga bermanfaat)

Sunday, October 14, 2012

NIAT

Hal pertama yang harus dipersiapkan oleh spiritual entrepreneur bukanlah modal usaha, jaringan ataupun sumber daya lainnya.

Hal pertama yang harus dipersiapkan dengan sungguh-sungguh adalah HATI, yakni mempersiapkan #Niat

Tanyakan pada hati kita kenapa kita ingin jadi pengusaha? Apa alasannya? #Niat

Niat seorang spiritual entrepreneur adalah satu, yakni اَللّÙ‡ُ; melakukan yg disukaiNya, mencari ridhoNya #Niat

Niat membuka usaha untuk membuka lapangan kerja, bermanfaat bagi banyak orang ~ itu disuka اَللّÙ‡ُ #Niat

Spiritual Entrepreneur akan menjadikan usahanya sebagai ladang amal, untuk bisa lebih dekat kepada Allah #Niat

Harta & Kekayaan? Itu bonus saja dari اَللّÙ‡ُ ~ terserah اَللّÙ‡ُ ~ Jangan pancangkan niat pada harta #Niat

Tidak berguna diberikan dunia, tapi jauh dari Allah #Niat
Kesuksesan bisnis sejati adalah ketika bisnis itu mengantarkan kita untuk semakin akrab dan mencintai Allah #Niat

Sumber ; http://yusufmansur.com/niat/

Buah? Atau Ujian?


Ada sahabat saya yang perusahaannya & perusahaan ayahnya bermasalah. Punya hutang banyak, proyek ga pada cair tagihannya, ada fitnah, dll. Brikut ini jawaban saya. Barangkali berguna buat kawan-kawan semua:

“Coba Sodara pelajari Qur’an, pelajari lagi hadits. Khususnya yang membahas sebab-sebab kejatuhan, kesulitan, & sebab-sebab tertahan rizki di wisatahati.com, kuliah-online.com, santritahfidz.com, buku2 saya, cd2 saya, dvd2 saya, program di antv, banyak juga bicara itu. Pelajari kuliah tauhid. Jangan cuma menyebut sebab-sebab “dunia” sebagai penyebab kejatuhan, kesulitan, kesusahan.

Salah 1 Kuliah Tauhid, menyebut sebab itu bisa ditimbulkan Allah darimana saja yang Allah Kehendaki. Bisa dari penipuan yang dilakukan oleh kawan sejawat, dll. Untuk ayah Sodara, juga demikian. Bisa jadi ada kesalahan lain yang dibuahkan di urusan sekarang ini. Jika tidak ada kesalahan di perusahaan, atau di ayah, maka itu sifatnya ujian. Jika ada, itu namanya azab. Buah dari kesalahan.

Jalannya adalah bertaubat & memperbaiki ibadah. Ini prinsip umum dalam semua urusan dunia. Sebab dunia ini ada yang memiliki, Yakni Allah. Bila kita “menyakiti” Pemilik Dunia, “lalai” terhadap apa yg diinginkan Pemilik Dunia, tidak mau ibadah yang benar: shalat tepat waktu, berjamaah, tdk mencintai ibadah-ibadah sunnah, jarang sekali baca Al – Qur’an, sedikit sedekahnya, jauh dari berjamaah di masjid, jauh dari lisan berzikir, maka kemungkinan memang hidup akan bermasalah.

Gampang koq, taubat aja & perbaiki ibadah. Jangan lupa, banyak2 doa juga. Geber dah taubat, perbaikan diri, & doa dalam 40 hari ke 1, tar terusin lagi 40 hari ke2, ke3, ke4, dst. InsyaAllah bakal terang lagi segala urusan. Pertaubatan lakukan yang paling gampang: shalat taubat, kapan saja, 2 rokaat, terus bikin pengakuan salah sama Allah, doa minta ampun, & perbanyak istighfar. Doa saya menyertai antum, ayah,& semua yang terkait (juga yang baca jawaban ini di kemudian hari). Oh ya, upayakan perbaikan menyeluruh ya. Artinya, meliputi siapa aja yang terlibat dengan Saudara & ayah. Syukran.

Sumber ; http://yusufmansur.com/buah-atau-ujian/

Seri PPh - Tarif PPh Pasal 17


Tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang digunakan untuk menghitung penghasilan kena pajak adalah sebagai berikut:
(1) Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri adalah sebagai berikut:

    Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
    Sampai dengan Rp 50.000.000,- 5%
    di atas Rp 50.000.000,- sampai dengan Rp 250.000.000,- 15%
    di atas Rp 250.000.000,- sampai dengan Rp 500.000.000,- 25%
    di atas Rp 50.000.000,- 30%
  2. Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen).
(2) Tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diturunkan menjadi paling rendah 25% (dua puluh lima persen) yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2a) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi 25% (dua puluh lima persen) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.
(2b) Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(2c) Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.
(2d) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2c) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(4) Untuk keperluan penerapan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.
(5) Besarnya pajak yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam bagian tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), dihitung sebanyak jumlah hari dalam bagian tahun pajak tersebut dibagi 360 (tiga ratus enam puluh) dikalikan dengan pajak yang terutang untuk 1 (satu) tahun pajak.
(6) Untuk keperluan penghitungan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tiap bulan yang penuh dihitung 30 (tiga puluh) hari.
(7) Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana tersebut pada ayat (1).

Saturday, October 13, 2012

MEAN, MODUS, MEDIAN

Mean, Modus, Median

A. Rata-rata Hitung (Mean)

Statistik yang paling banyak digunakan ukuran gejala pusat adalah Rata-rata hirung (Mean). Rata-rata hitung didefinisikan sebagai jumlah semua skor untuk variabel dan kemudian dibagi dengan jumlah pengamatan. Oleh karena itu, rumus untuk rata-rata hitung adalah sebagai berikut:
Mean, Modus, Median 
Sebagai contoh, mengambil data yang disajikan dalam Tabel :

Mean, Modus, Median  
Jumlah pengamatan (ΣX) adalah 1 + 5 + 7 + 2 + 10 + 4 + 6 + 5 + 4 + 6 = 50. Lalu, kita membagi nilai ini dengan n, yang pada contoh ini adalah 10 karena kita memiliki 10 pengamatan. Jadi, 50/10 = 5. Rata-rata hitung untuk set pengamatan ini adalah 5. Software statistik SPSS menyediakan beberapa cara untuk menghitung rata-rata untuk sebuah variabel. Perintah Mean dapat ditemukan di bawah Descriptives, kemudian Frequencies, Explore, dan akhirnya Mean. Selain itu, rata-rata dapat menjadi tambahkan output untuk perhitungan lainnya,seperti regresi ganda. Output untuk mean Descriptives disajikan pada Gambar :


 

Seperti yang terlihat pada output, variabel “titik data” memiliki total 10 observasi (dilihat di bawah kolom N), nilai terendah dalam kumpulan data adalah 1, nilai tertinggi adalah 10, rata-rata adalah 5, dan standar deviasi 2,539.
Ada dua masalah utama yang perlu Anda ketahui ketika menggunakan rata-rata hitung.

  1. Rata-rata hitung dapat dipengaruhi oleh outliers, atau data nilai-nilai yang berada di luar jangkauan mayoritas titik data. Outliers dapat menarik mean menuju daerah outliers, sehingga menghasilkan nilai Mean yang bias. Sebagai contoh, jika data yang ditetapkan dalam Gambar 1 termasuk data titik (yang akan pengamatan 11) dari 40, mean akan menjadi 8.2. Jadi, ketika kumpulan data sangat miring, itu dapat lebih signifikan untuk menggunakan ukuran gejala pusat yang lain (misalnya, median atau modus).
  2. Rata-rata hitung sulit untuk ditafsirkan ketika variabel yang dihitung adalah variabel nominal dengan dua tingkatan (misalnya, jenis kelamin) dan tidak signifikan ketika ada lebih dari dua tingkat atau kelompok untuk suatu variabel (misalnya, etnis). Mean akan konsisten saat pengukuran dengan pengulangan (repeated measures) pada variabel yang sama, rata-rata hitung cenderung untuk tidak berubah secara radikal (selama tidak ada ekstrim outliers dalam kumpulan data).
B. Modus
Modus merupakan fenomena yang paling banyak terjadi. Modus paling banyak digunakan pada penelitian kualitatif. Dalam penelitian kualitatif, hal yang paling banyak menyebabkan suatu keadaan sering di anggap penyebab keadaan tersebut. Misalnya kebanyak kecelakaan lalulintas disebabkan oleh pengemudi yang mabuk. Pengemudi yang mabuk dalam hal ini adalah “modus”. Dalam data berbentuk kuantitatif, modus sangat mudah untuk dideteksi. Dengan melihat data kita tinggal menentukan angka berapa yang paling sering muncul. Angka yang sering muncul itulah yang kita sebut dengan modus.
Pada data nilai siswa pada mata pelajaran sejarah kebudayaan Islam di atas terlihat bahwa angka yang paling sering muncul adalah 67 yang muncul sebanyak tiga kali dan tidak ada yang muncul sebanyak itu dari data yang lain. Akan tetapi pada data yang telah tersusun dalam tabel frekuensi, modus dapat di cari dengan menggunakan rumus:

Mean, Modus, Median
Keterangan:

b= batas bawah kelas modus yaitu kelas yang memiliki frekuensi terbanyak

p= panjang kelas modus

b1 = frekuensi kelas modus dikurangi frekuensi kelas interval dengan tanda kelas yang lebih kecil sebelum tanda kelas modus

b2 = frekuensi kelas modal dikurangi frekuensi kelas interval dengan tanda kelas yang lebih besar sesudah tanda kelas modus
Misalnya dari tabel frekuensi di atas kita dapat menghitung modusnya. Dengan memperhatikan tabel kita akan menemukan

b = 70,5

p = 10

b1 = 7 – 5 = 2

b2 = 7 – 3 = 4
Dengan memasukkan data tersebut ke dalam rumus akan kita dapatkan
Kembali kita menemukan bahwa menghitung modus pada data berkelompok berbeda dengan menghitung modus pada data tunggal. Aspek ramalan yang kita gunakan pada penentuan modus dengan menggunakan data berkelompok turut menentukan hasil modus yang kita temukan. Ternyata menentukan modus dengan tidak mengelompokkan data lebih tepat daripada kita mengelompokkan data terlebih dahulu.

C. Median

Median adalah datum yang membagi data menjadi dua kelompok, 50 persen data kurang dari nilai median dan 50 persen data lebih besar dari median. Pada data tunggal, pencarian nilai median dilakukan dengan cara mengurutkan data dari nilai terkecil ke nilai terbesar. Kemudian nilai tengah data yang telah diurutkan itu merupakan nilai median.
Bagaimana menentukan nilai median dari data berkelompok? Bagaimana penurunan formula nilai median untuk data berkelompok hingga menjadi rumus sebagai berikut:

Mean, Modus, Median 

di mana:
Lo = tepi bawah dari kelas limit yang mengandung median,
Me = nilai median,
n = banyaknya data,
Fk = frekuensi kumulatif sebelum kelas yang memuat median,
f0 = frekuensi kelas yang memuat median,
c = panjang intreval kelas.
Perhatikan Tabel berikut:

 


Bentuk histogram dari Tabel Di atas adalah:


Oleh karena banyaknya data 64, maka nilai median jatuh pada data ke-32. Garis merah horizontal menunjukkan posisi data ke-32 sementara garis hijau muda vertikal menunjukkan median data berkelompok dari data di atas. Jumlah kumulatif hingga kelas limit ketiga adalah 22. Berarti, posisi median berada pada data ke-10 (32 – 22) pada kelas limit keempat. Bilangan ini diperoleh dari (n/2 – Fk).
Median data berkelompok dihitung berdasarkan interpolasi dari posisi data pada kelas limit yang mengandung median. Secara matematis, persamaannya dapat ditulis sebagai berikut:

 

 Mean, Modus, Median 
Sehingga dengan manipulasi matematik akan diperoleh persamaan:

Mean, Modus, Median 
Di mana: Lu – Lo menyatakan panjang interval kelas c dan Fk* – Fk menunjukkan frekuensi kelas limit median f0. Dengan demikian, median data berkelompok yang dihasilkan sama dengan:

Mean, Modus, Median 
Demikian asal muasal median untuk data berkelompok.



Sumber :

http://vesterstatistics.blogspot.com/2010/02/rata-rata-hitung-mean.html

http://statistikpendidikanii.blogspot.com/2008/04/modus-merupakan-fenomena-yang-paling.html

INFO: maen facebook dapat uang / pulsa klik di sini

Friday, October 12, 2012

Berkerudung VS Tidak Berkerudung

DIALOG PRIA INGGRIS DENGAN SEORANG SYAIKH - Dialog ini hanya sekedar gambaran, bagaimana Islam memberlakukan wanita. Disamping hukumnya dalam Islam telah jelas, dan Islam memuliakan kaum Wanita. Alangkah baiknya jika dialog dengan logika ini bisa dijadikan cerminan pula dalam menyampaikan kebenaran. Silahkan disebar di BM, SMS, Yahoo Chat, Whatsup Android dan sejenisnya, selamat menikmati eh mengikuti Barakallaah :

Ada seorang pria inggris bertanya kepada seorang Syaikh dari Makkah, dengan pertanyaan sbb : 
Hallo Syaikh, Why, Ehm ..Kenapa dalam Islam wanita tdk boleh bersentuhan dengan sembarang pria ?

Syaikh menjawab: Bisakah kamu berjabat tangan dengan ratu Elizabeth?

Lelaki inggris menjawab: Oh tentu tidak bisa! cuma orang2 tertentu saja yg bisa berjabat tangan dengan ratu

Syaikh tersenyum & berkata: Wanita2 kami (Kaum muslimin) adalah para ratu, & ratu tidak boleh bersentuhan dengan pria sembarangan (yg bukan mahramnya)
 
Lalu si inggris bertanya lagi : Kenapa perempuan Islam menutupi tubuh dan rambut mereka?
 
Syekh tersenyum dan punya 2 permen, ia membuka yang pertama terus yang satu lagi tertutup. dia melemparkan keduanya kelantai.
 
Syaikh bertanya: Jika saya meminta anda untuk mengambil satu permen, mana yang anda pilih?
 
Si inggris menjawab: Yang tertutup..
 
Syeikh berkata: Itulah cara kami memperlakukan dan melihat perempuan kami
 
Si Inggris menjawab : Wow Islam is Amazing.. Yaa Syaikh

Mengaji

( KEHIDUPAN ) MENGAJI BIKIN HIDUP KITA LEBIH HIDUP - Tersumbatnya informasi langit berakibat fatal. Manusia bisa gagal menjadi baik. Jadi, Allah Yang Maha Bijaksana tidak pernah menutup pintu informasi tersebut bagi hamba-Nya. Karena Al Quran jalan keselamatan bagi kaum yang beriman, agar tidak tersesat didalam kehidupannya. Hal ini bukan perkara ringan karena Islam meliputi seluruh bidang kehidupan sebagai amal ibadah dan tanda penghambaan kita kepada Allah SWT.

Inilah yang diterangkan Allah Taala dalam al-Quran:


Sesungguhnya mahluk bergerak yang bernyawa yang seburuk-buruknya pada sisi Allah ialah; orang-orang yang tuli dan bisu yang tidak mengerti apa-apapun. Kalau sekiranya Allah mengetahui kebaikan ada pada mereka, tentulah Allah menjadikan mereka dapat mendengar.(Al-Anfal 8: 22-23)
Setiap informasi dari kitabullah dan hadist, sunnah para Nabi, Shahabat, Tabiin yang berkilau telah terjamin mengenai peluang kebaikan didalamnya, itulah sebenarnya temuan paling berharga sebagai jalan kehidupan dalam seluruh aspek.
Terlebih dizaman ini, jadi tidak mengherankan bila Allah Ta ala menyebutkan bahwa sikap ambisius untuk berburu INFORMASI kebaikan dengan menyeleksi secara seksama setiap ucapan tentang PETUNJUK ALLAH adalah ciri pertama kepribadian para hamba-Nya.
[ Al Qur'an ] Mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu bagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.(Al-Araf [7]: 179)
Al Quran turun ayat pertamanya IQRA, Bacalah itu perintah pertama dan utama, apa yang kudu dibaca ? Firman Allah dan Hadist sebagai rujukan utama kita
Sumber :  UYM

Pajak dan Zakat

Selama ini, anggapan masyarakat Indonesia tentang pajak dan zakat berbeda-beda. Ada yang beranggapan bahwa membayar zakat itu wajib tetapi membayar pajak tidak. Ada juga yang sebaliknya. Dan pendapat yang paling mulia adalah membayar zakat dan pajak sama wajibnya. Bagaimana menurut Anda?
Sebetulnya, zakat dan pajak di Indonesia merupakan dua hal yang bertujuan mulia. Pajak diperuntukkan untuk kelangsungan Negara seperti pembangun, pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), subsidi dan lainnya . Sedangkan zakat digunakan untuk mengentaskan kemiskinan atau membantu yang membutuhkan.
Dan pada intinya, tujuan keduanya sama yaitu untuk kemakmuran masyarakat. Karena tujuan yang mulia tersebut, maka akan sangat bagus jika pajak dan zakat bisa berkolaborasi mensejahterakan masyarakat. 

Pajak vs Zakat
Pajak bisa diartikan kontribusi wajib kepada Negara berdasarkan Undang-undang dan dipergunakan untuk kelangsungan Negara dengan tujuan memakmurkan masyarakat. Pajak dibayar oleh Wajib Pajak setelah Wajib Pajak tersebut dalam satu tahun berpenghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Peruntukan pajak sangat universal. Pajak diperuntukan untuk semua masyarakat baik kaya ataupun miskin. Pajak yang terkumpul akan dikembalikan kepada masyarakat lagi dengan tidak secara langsung. Pajak akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan jalan, rumah sakit, sekolah, pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), subsidi, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan pembiayaan negara lainnya.
Setelah pajak terkumpul, pajak akan dialokasikan ke Departemen lain sesuai proporsinya. Departemen lain itulah yang akan mengelola uang pajak tersebut.
Sedangkan Zakat merupakan harta yang dikeluarkan karena sudah memenuhi batas kekayaan tertentu dan besar serta peruntukannya sudah ditentukan. Zakat dikeluarkan jika kekayaan orang  dalam satu tahun telah setara dengan 85 gram emas. Sedangkan peruntukan zakat untuk  delapan golongan antara lain orang fakir, miskin, amil zakat, muallaf, orang berhutang dan musafir.
Jika dianalogikan dengan pajak, pajak dikeluarkan jika penghasilan Wajib Pajak dalam satu tahun sudah memenuhi Penghasilan Tidak Kena Pajak. Sedangkan zakat dikeluarkan jika dalam satu tahun kekayaan setara dengan 85 gram emas.
Analogi lain antara pajak dan zakat yaitu tujuan peruntukannya. Pajak diperuntukkan untuk masyarakat  umum, baik kaya atau miskin. Sedangakan zakat diperuntukkan hanya kepada delapan golongan saja. Tetapi tujuan dari peruntukan pajak dan zakat adalah sama yaitu untuk kesejahteraan. 

Kesadaran Membayar Pajak
Jika masyarakat Indonesia dengan mayoritas penduduk beragama Islam menyadari arti pentingnya pajak dan membayarnya dengan keikhlasan seperti berzakat serta mengawasi pengelolaan pajak, maka bukan tidak mungkin Indonesia akan menjadi Negara yang sama makmurnya dengan Negara maju lainnya.
Ambil contoh Negara Amerika. Jika dibandingkan dengan Negara Paman Sam ini, sistem pajak di Indonesia sangat longgar. Di Amerika, jika tidak mau membayar pajak maka orang tersebut akan didenda, hartanya disita atau masuk penjara.
Setiap tahun masyarakat disibukkan dengan mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan. Masyarakat sibuk mencari bon-bon pengeluaran selama satu tahun yang bisa dipakai untuk mengurangi pajaknya. Tanpa adanya bukti yang mendukung, pajak mereka tidak bisa dikurangkan atau dikreditkan.
Penerapan sistem pajak yang sangat memaksa inilah yang membuat sedikit sekali celah bahkan tidak mungkin untuk masyarakat melakukan pengemplangan pajak. Sampai-sampai di Amerika terdapat ungkapan bahwa “Tidak ada yang pasti dalam kehidupan ini kecuali mati dan pajak”.
Pegawai pajak di Negara Adidaya ini lebih dititikberatkan pada bagian penagihan, juru sita, penilai dan pemeriksa pajak dari pada tenaga penyuluh atau Account Representatives (AR). Ini dikarenakan sebagian besar dan hampir seluruh masyarakat Amerika sudah memahami pajak. 

Beda Negara Beda Cara
Di Arab Saudi zakat dan pajak sudah seperti Saudara. Zakat dan pajak ditangani oleh satu departemen. Departemen tersebut dinamakan Departemen Zakat dan Pajak.
Di Negara Arab Saudi, setiap penduduk diwajibkan membayar zakat. Jika sudah membayar zakat tidak ditarik pajak lagi begitupun sebaliknya. Uang dari pajak akan digunakan untuk membiayai kelangsungan Negara. Sedangan zakat akan disalurkan melalui Departemen Sosial sesuai peruntukannya.
Jika di Indonesia, zakat dan pajak belum berkolaborasi menjadi satu. Pengelola zakat dan pajak masih berdiri sendiri-sendiri. Zakat dipegang oleh amil zakat sedangkan pajak dikelola oleh pemerintah. Hanya saja, perhitungan zakat sudah dimasukkan untuk menjadi kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan.
Indonesia perlu berbenah. Sistem perlu diperbaiki. Seandainya sistem dari kedua Negara yaitu Amerika dan Arab Saudi diadopsi, bukan tidak mungkin Indonesia akan menjadi lebih maju daripada kedua negara tersebut.
Kolaborasi antara pajak dan zakat yang dinaungi dalam satu departemen dan sistem penagihan yang mengadopsi dari Amerika. Serta partisipasi masyarakat yang aktif dalam mengawasi pengelolaannya. Baik pajak yang didistribusikan ke seluruh departemen untuk pembiayaan negara maupun penyaluran zakat yang langsung kepada penerima zakat sesuai peruntukannya. Maka akan tercipta kesejahteraan masyarakat yang merata.

Manfaat Blog

Untuk apa sih buat blog sebenarnya??

Berikut jawabannya :

  1. Sarana belajar menulis.
  2. Sarana promosi diri. Anda yang berprofesi dibidang apapun bisa memperkuat pandangan orang tentang diri anda.
  3. Sumber penghasilan. Kita jg bisa mendapatkan penghasilan melalui blog. Silahkan baca artikel sebelumnya http://anamsyaifulnews.blogspot.com/2012/10/cara-mendapatkan-uang-dari-blog.html
  4. Tempat curahan hati. Ketika tidak ada satupun yang mau mendengar crita anda, blog bisa dijadikan tempat untuk cerita anda :D
  5. Tempat berbagi informasi. Anda bisa memasukkan berita-berita tentang kesehatan, politik, ekonomi, dan lain-lain, tapi ingat tidak boleh sampai salah informasi yang disampaikan.

Artikel Bisnis ;

Main facebook dapat UANG, dapat PULSA sekaligus Sedekah ^_^
InsyaAllah barokah.
Silahkan Kunjungi : KLIK >> www.income-syariah.com/?id=SyaifulAnam77
(Setiap kunjungan, InsyaAllah Anda akan mendapat Gratis 10 Software Islami, dan silahkan meni'mati tausiah penyejuk jiwa dari para ustadz yang ikhlas, Ust. Yusuf Mansur, Ust. Arifin Ilham dll semoga bermanfaat)

Taman Safari Indonesia 2 Prigen Pasuruan

Taman Safari Indonesia 2 adalah salah satu Safari Park terluas di Asia, yang terletak di Taman Nasional Gunung Arjuna, Jawa Timur. Memiliki berbagai macam spesies hewan dan atraksi terbaik se-Indonesia, kolam renang dengan sistem filter air yang canggih, dan habitat yang tidak rusak dan suasana yang rimbun. Taman Safari Indonesia menjadi tempat wisata yang berwawasan lingkungan dan berorientasi habitat satwa pada alam bebas.

Selain dapat melihat hewan-hewan yang bergerak bebas seperti dihabitat aslinya, di sana kita juga dapat menyaksikan pertunjukan hewan seperti lumba-lumba yang melakukan atraksi memukau, dan orang utan yang melakukan drama komedi dengan banyak hewan-hewan lainnya.

Saya yakin anda tidak akan menyesal menghabiskan hari libur di sana. hehehe

Hasil uang yang didapatkan dari Taman Safari digunakan untuk menjaga kelangsungan hidup hewan-hewan tersebut. Jadi marilah beramai-ramai datang ke Taman Safari Indonesia 2, karena kehadiran anda memberikan kontribusi untuk menyelamatkan hewan dari kepunahan.

"Selamatkan mereka dari kepunahan"

Cara Mendapatkan uang dari Blog

Cara mendapatkan uang dari Blog

Dari pada hanya mantengin monitor untuk online facebook, twitter ato yang lain, mending belajar Cara mendapatkan uang dari Blog.

Berikut cara yang sudah terbukti dan kerap digunakan blogger Indonesia dalam mencari uang dengan sebuah blog :

1. Cara pertama yaitu menjual produk secara online, tentunya dibutuhkan media berupa sebuah blog. atau biasa disebut Toko Online
2. Yang kedua adalah mereview sebuah produk dari client sobat dan tentunya hasil review sobat akan mendapatkan imbalan, besarnya imbalan biasanya relatif, tergantung kesepakatan bersama. namun biasanya hal ini berlaku untuk blog blog ternama yang sudah punya pamor di dunia internet.
3.  Cara yang ketiga adalah dengan memasang iklan, layanan yang paling terkenal adalah Google Adsense, bayarannya juga dollar loh, nah nah...udah mulai ngiler ya denger dollar? xixixixixi..... namun selain itu kita juga bisa memasang iklan iklan dari layanan lokal, alias milik orang indonesia asli. salah satunya Idblognetwork.com, tarif perkliknya juga rata rata diatas Rp. 1000, coba deh bayangin aja jika blog sobat sudah ramai pengunjungnya dan mendapatkan rata rata 300 klik perharinya. ambil kalkulator, hitung sendiri ya penghasilan perhari dan perbulannya.... :)
4. Pilihan ke empat adalah dengan membuat blog Afiliasi, dalam artian sobat memasarkan produk orang lain, nanti jika terjadi transaksi dari blog sobat akan mendapatkan komisi, besarnya komisi tergantung dari pihak pembuat program afiliasi tersebut. salah satu Layanan afiliasi yang paling terkenal adalah Amazon. 
5. Cara yang kelima yaitu dengan mengikuti kontes, kontes yang dimaksud ada beberapa jenis. beberapa yang pernah saya ikuti ialah kontes menulis dan kontes Seo. kontes seo sendiri adalah berpacu mendapatkan urutan teratas mesin pencari. biasanya yang dijadikan juri adalah Google dan yahoo. barangsiapa yang artikelnya bisa di urutan pertama, kedua dan ketiga mesin pencari biasanya itulah pemenangnya. Namun siap siap saja sobat bertemu jawara jawara kontes Seo. sekali lagi saya tekankan ini bukan perkara yang mudah, bagi yang baru mulai belajar mencari uang dari blog sangat tidak disarankan pakai cara ini. 
6. Yang terakhir adalah menyewakan space diblog sobat untuk dipasang iklan, harganya pun bermacam macam, tergantung dari jumlah pengunjung blog sobat. jadi jika blognya masih sepi, jangan harap ada yang mau memasang iklan di blog sobat.

Tiada kata telat untuk belajar (mencari ilmu dan uang. hahahahhaha)

sumber : www.aingindra.com


Artikel Bisnis ;

Main facebook dapat UANG, dapat PULSA sekaligus Sedekah ^_^
InsyaAllah barokah.
Silahkan Kunjungi : KLIK >> www.income-syariah.com/?id=SyaifulAnam77
(Setiap kunjungan, InsyaAllah Anda akan mendapat Gratis 10 Software Islami, dan silahkan meni'mati tausiah penyejuk jiwa dari para ustadz yang ikhlas, Ust. Yusuf Mansur, Ust. Arifin Ilham dll semoga bermanfaat)
 

Meneropong Siklus Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Melaksanakan kewajiban pajak terasa mudah jika Wajib Pajak (WP) memahami siklus hak dan kewajiban WP serta membiasakan diri untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan mengikuti alur siklus tersebut. Setelah WP melaksanakan kewajiban mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), masih terdapat 6 kewajiban pajak lainnya, yaitu: (1) Kewajiban pembayaran pajak; (2) Kewajiban pemungutan/pemotongan pajak; (3) Kewajiban pelaporan pajak; (4) Kewajiban pembukuan/pencatatan; (5) Kewajiban dalam hal diperiksa; dan (6) Kewajiban memberi data.

Dalam hal kewajiban pembayaran, ada 4 hal yang mesti diperhatikan: (1) WP wajib membayar sendiri pajak terutang, meliputi: pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPh) setiap bulan (PPh Pasal 25) dan pembayaran kekurangan PPh selama setahun (PPh Pasal 29); (2) WP wajib membayar PPh melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain, meliputi PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15 serta PPh Pasal 26 untuk Wajib Pajak Luar Negeri; (3) WP wajib membayar PPN kepada pihak penjual atau pemberi jasa ataupun kepada pihak yang ditunjuk pemerintah; dan (4) WP wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau melalui perangkat desa.

Dalam kewajiban pembayaran pajak, juga meliputi kewajiban untuk membayar atau melunasi utang pajak yang timbul karena pemeriksaan pajak. Utang pajak akibat hasil pemeriksaan bisa tercantum dalam: (1) Surat Tagihan Pajak (STP); (2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB); (3) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT); (4) Surat Keputusan Pembetulan, (5) Surat Keputusan Keberatan, dan (6) Surat Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.

Selain pembayaran yang dilakukan sendiri, terdapat mekanisme pembayaran lainnya yaitu dengan mekanisme pemotongan/pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan. Pihak pemberi penghasilan adalah pihak yang ditunjuk berdasarkan ketentuan perpajakan untuk memotong/memungut, antara lain yang ditunjuk tersebut adalah bendahara pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Apabila WP tergolong sebagai subjek pajak badan dalam negeri, maka diwajibkan juga sebagai pemotong/pemungut pajak.

Pajak yang telah dibayar tersebut wajib dilaporkan. Pelaporan pajak dapat disampaikan di tempat-tempat berikut: (1) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di lingkungannya; (2) Drop Box; (3) e-Filing; dan/atau melalui (4) Mobil Pajak atau Pojok Pajak. WP menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) sebagai sarana pelaporan dan pertanggungjawaban penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Selain itu, SPT juga digunakan untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak baik yang dilakukan WP sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemotong/pemungut, melaporkan harta dan kewajiban, dan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan dan pemungutan pajak yang telah dilakukan. SPT terdiri dari 2 (dua) macam, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa.

Kewajiban berikutnya adalah pembukuan/pencatatan. Pembukuan diwajibkan bagi WP Badan dan WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dengan pengecualian apabila omsetnya dalam satu tahun di bawah Rp 4,8 milyar. Sedangkan bagi WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan omset di bawah Rp 4,8 milyar setahun atau tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, diwajibkan untuk melakukan pencatatan. Pembukuan dilaksanakan untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut. Sedangkan pencatatan dilaksanakan untuk mengumpulkan data tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.

Jika WP diperiksa, maka WP wajib: (1) Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri Pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan khususnya untuk jenis Pemeriksaan Kantor; (2) Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak. Khusus untuk Pemeriksaan Lapangan, WP wajib memberikan kesempatan kepada pemeriksa untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelolah secara elektronik; (3) Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan lainnya guna kelancaran pemeriksaan; (4) Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; (5) Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik khususnya untuk jenis Pemeriksaan Kantor; dan (6) Memberikan keterangan lain baik lisan maupun tulisan yang diperlukan.

Kewajiban terakhir dari WP adalah kewajiban untuk memberi data dan informasi. Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang ketentuannya diatur pada Pasal 35A UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU Nomor 16 Tahun 2009. Data dan informasi dimaksud adalah data dan informasi orang pribadi atau badan yang dapat menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan dan/atau kekayaan yang bersangkutan, termasuk informasi mengenai nasabah debitur, data transaksi keuangan dan lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan dan/atau laporan kegiatan usaha yang disampaikan kepada instansi lain di luar DJP.

Tujuh kewajiban WP tersebut diimbangi dengan dua belas hak pokok WP. Yang pertama adalah hak atas kelebihan pembayaran pajak. Di mana jika pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak, atau dengan kata lain pembayaran pajak yang dibayar atau dipotong atau dipungut lebih besar dari yang seharusnya terutang, maka WP mempunyai hak untuk mendapatkan kembali kelebihan tersebut. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat diberikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap. Khusus untuk WP yang masuk kriteria WP Patuh, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat dilakukan paling lambat 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN sejak permohonan diterima. Pengembalian ini dilakukan tanpa pemeriksaan. WP dapat melakukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui dua cara: (1) Melalui Surat Pemberitahuan (SPT); atau (2) dengan mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala KPP. Apabila DJP terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran yang semestinya dilakukan, maka WP berhak menerima bunga 2% per bulan maksimum 24 bulan.

Hak yang kedua adalah hak dalam hal dilakukan pemeriksaan, maka WP berhak: (1) Meminta Surat Perintah Pemeriksaan; (2) Melihat tanda pengenal pemeriksa; (3) Mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan; (4) Meminta rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan dan SPT; (5) Hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan; dan (6) Meminta review kepada Kantor Wilayah DJP terkait hasil pemeriksaan.

Hak yang ketiga adalah hak untuk mengajukan keberatan, banding atau gugatan, serta peninjauan kembali. Di mana berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP, maka akan diterbitkan suatu surat ketetapan pajak, yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Jika WP tidak sependapat maka dapat mengajukan keberatan atas surat ketetapan tersebut. Selanjutya jika belum puas dengan keputusan keberatan tersebut maka WP dapat mengajukan banding atau gugatan. Langkah terakhir yang dapat dilakukan oleh WP dalam sengketa pajak adalah peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).

Hak yang keempat adalah hak kerahasiaan WP. WP dijamin kerahasiaannya atas: SPT, Laporan Keuangan, data-data dari pihak ketiga yang bersifat rahasia; dan dokumen atau rahasia WP lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya delapan hak-hak lainnya bagi WP meliputi: (1) Hak untuk pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak; (2) hak untuk penundaan pelaporan SPT Tahunan; (3) Hak untuk pengurangan PPh Pasal 25; (4) Hak untuk pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); (5) Hak untuk pembebasan pajak; (6) Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak; (7) Hak untuk mendapatkan pajak ditanggung pemerintah; dan (8) Hak untuk mendapatkan insentif perpajakan.

Dengan memahami siklus hak dan kewajiban WP, diharapkan setiap WP di Indonesia tidak ragu lagi untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sekaligus menikmati hak-haknya. Bangga bayar Pajak!

http://www.pajak.go.id/content/meneropong-siklus-hak-dan-kewajiban-wajib-pajak