Monday, February 03, 2014

Saat Darah Terputus atau Berhenti, Apakah Wanita Boleh Shalat atau Tidak?

Saat darah terputus atau berhenti, apakah wanita boleh shalat atau tidak?

Madzhab Hanafi
 
Mewajibkan wanita untuk menunaikan shalat di saat darahnya sedang berhenti keluar. Misalnya, bila wanita haid di tanggal 1-4 lalu darahnya berhenti di tanggal 5-6, kemudian darah keluar lagi di tanggal 7-9. Pada kondisi ini, tanggal 1-4 dan tanggal 7-9 si wanita tidak boleh shalat karena sedang haid, sedangkan di tanggal 5-6 saat darah berhenti si wanita tetap wajib shalat.
 
 
Madzhab Hanafi
Berpendapat bahwa wanita yang mengalami terputusnya darah haid, lalu beberapa hari kemudian darahnya keluar lagi, maka darah kedua ini dianggap darah haid juga. Dengan syarat darah kedua ini keluar di dalam masa rentang 10 hari (masa maksimal haid menurut madzhab ini)
Madzhab Maliki

Apabila darah keluar di hari pertama, lalu terputus, kemudian keluar lagi. Maka darah yang pertama dan kedua dianggap satu fase darah haid. Dengan syarat bahwa darahnya tidak terputus atau tidak berhenti lebih dari 15 hari (yakni masa minimal suci menurut madzhab ini).

Pada masa terputusnya / berhentinya darah itu, ia wajib melaksanakan shalat krna ia dianggap suci. Dan saat darah haid keluar lagi (dalam rentang masa 15 hari tersebut), maka ia kembali dianggap haid dan tidak boleh menunaikan shalat.


Madzhab Syafi'i

Ulama dari madzhab Syafi’i berpendapat bahwa darah yang berhenti kemudian keluar lagi dianggap seluruhnya satu 'paket' haid. Artinya, bahwa jika wanita haid mengalami masa terputusnya/berhentinya darah yang disusul keluarnya darah kedua, semua masa itu dianggap masa haid. Dengan syarat:

1. sejak pertama darah keluar hingga habisnya darah kedua itu tidak melebihi masa maksimal haid (15 hari).

2. darah yang berhenti itu ada di antara 2 masa keluarnya darah yang sempat terputus.

3. darah pertama yang belum sempat terputus sudah keluar minimal sehari semalam. (Mughni al-Muhtaj juz 1 hal. 119)

Misalnya: bila wanita mengalami haid pada tanggal 1-4, kemudian darah terputus dan tidak keluar di tanggal 5-7, lalu darah keluar lagi di tanggal 8-12, maka dari tanggal 1 hingga tanggal 12 dianggap seluruhnya dalam keadaan haid. Konsekwensinya, selama 12 hari itu ia dilarang menunaikan shalat.

 
Madzhab Hambali

Pendapat dar madzhab ini lebih sederhana, yakni apabila darah haid wanita berhenti, baik karena terputus atau tidak, maka ia dihukumi sebagaimana wanita yang suci. Dan jika darahnya keluar lagi pada rentang masa 'aadah atau kebiasaan haidnya, maka berarti ia kembali haid dan tidak boleh melaksanakan shalat. (al-Kaafi juz 1 hal. 186)

 
Wallahu A’lam Bisshawab


No comments:

Post a Comment