Pak ustadz, saya mau tanya tentang hukum membaca shalawat kepada nabi
di saat kita sedang duduk tahiyat akhir. Apakah shalawat itu hukumnya
wajib ataukah sunnah?
Kemudian juga tentang penambahan kata ’sayyidina’ dalam shalawat itu,
boleh ditambahkan atau haram hukumnya. Penjelasan ustadz sangat saya
harapkan
wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Gatot Prasetyo
Jawaban
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh,
Mazhab As-Syafi`iyyah dan Al-Hanabilah menyatakan bahwa shalawat
kepada nabi dalam tasyahhud akhir hukumnya wajib. Sedangkan shalawat
kepada keluarga beliau SAW hukumnya sunnah menurut As-Syafi`iyah dan
hukumnya wajib menurut Al-Hanabilah.
Untuk itu kita bisa merujuk pada kitab-kitab fiqih, misalnyakitab
Mughni Al-Muhtaj jilid 1 halama 173, atau juga bisa dirunut ke kitab
Al-Mughni jilid 1 halaman 541.
Sedangkan menurut Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah, membaca shalawat
kepada nabi pada tasyahhud akhir hukumnya sunnah. Demikian juga dengan
shalawat kepada keluarga beliau.
Keterangan ini juga bisa kita lihat pada kitab Ad-Dur Al-Mukhtar
jilid 1 halaman 478 dan kitab Asy-Syarhu Ash-Shaghir jilid 1 halaman
319.
Adapun lafaz shalawat kepada nabi dalam tasyahud akhir seperti yang diperintahkan oleh Rasulullah SAW adalah:
اللهم صلى على محمد وعلى آل محمد كما صليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم
وبارك على محمد وعلى آل محمد كما باركت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك
حميد مجيد
Allahumma Shalli `ala Muhammad wa `ala aali Muhammad, kamaa shallaita
`ala Ibrahim wa `ala aali Ibrahim. Wa baarik `ala `ala Muhammad wa `ala
aali Muhammad, kamaa barakta `ala Ibrahim wa `ala aali Ibrahim. Innaka
hamidun majid.
Ya Allah, sampaikanlah shalawat kepada Muhammad dan kepada
keluarganya, sebagaimana shalawat-Mu kepada Ibrahim dan kepada
keluarganya. Berkahilah Muhammad dan keluarganya sebagaimana barakah-Mu
kepada Ibrahim dan keluarganya. Sesungguhnya Engkah Maha Terpuji dan
Maha Agung.
Masalah Penggunaan Lafaz ‘Sayyidina’ Di dalam kitab Ad-Dur Al-Mukhtar
jilid 1 halaman 479, kitab Hasyiyah Al-Bajuri jilid 1 halaman 162 dan
kitab Syarhu Al-Hadhramiyah halaman 253 disebutkan bahwa Al-Hanafiyah
dan As-Syafi`iyah menyunnahkan penggunaan kata (sayyidina) saat
mengucapkan shalawat kepada nabi SAW . Meski tidak ada di dalam hadits
yang menyebutkan hal itu.
Landasan yang mereka kemukakan adalah bahwa penambahan kabar atas apa
yang sesungguhnya memang ada merupakan bagian dari suluk kepada
Rasulullah SAW. Jadi lebih utama digunakan daripada ditinggalkan.
Sedangkan hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW berkata,`Janganlah kamu memanggilku dengan sebuatan sayyidina di dalam shalat`, adalah hadits maudhu` dan dusta. .
Adapun selain mereka, umumnya tidak membolehkan penambahan lafadz
(sayyidina), khususnya di dalam shalat, sebab mereka berpedoman bahwa
lafadz bacaan shalat itu harus sesuai dengan petunjuk hadits-hadits
nabawi. Bila ada kata (sayyidina) di dalam hadits, harus diikuti. Namun
bila tidak ada kata tersebut, tidak boleh ditambahi sendiri.
Demikianlah, ternyata para ulama di masa lalu telah berbeda pendapat.
Padahal dari segi kedalaman ilmu, nyaris hari ini tidak ada lagi sosok
seperti mereka. Kalau pun kita tidak setuju dengan salah satu pendapat
mereka, bukan berarti kita harus mencaci maki orang yang mengikuti
pendapat itu sekarang ini. Sebab merekahanya mengikuti fatwa para ulama
yang mereka yakini kebenarannya. Dan selama fatwa itu lahir dari ijtihad
para ulama sekaliber fuqaha mazhab, kita tidak mungkin menghinanya
begitu saja.
Adab yang baik adalah kita menghargai dan mengormati hasil ijtihad
itu. Dan tentunya juga menghargai mereka yang menggunakan fatwa itu di
masa sekarang ini. Lagi pula, perbedaan ini bukan perbedaan dari segi aqidah
yang merusak iman, melainkan hanya masalah kecil, atau hanya berupa
cabang-cabang agama. Tidak perlu kita sampai meneriakkan pendapat yang
berbeda dengan pendapat kita sebagai tukang bid’ah.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ahmad Sarwat, Lc.
Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber : http://blog.re.or.id/pakai-sayyidina-dalam-shalawat-bagaimana-hukumnya.htm
No comments:
Post a Comment