Friday, March 07, 2014

Penghasilan yang Dikenakan dan Dikecualikan dari Pemotongan PPh Pasal 23

Penghasilan yang Dikenakan dan Dikecualikan dari Pemotongan PPh Pasal 23

Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 23 :
  1. Deviden
  2. Bunga termasuk premium, dikonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. Royalti
  3. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan yaitu penghasilan yang diteriama atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi yang berasal dari penyelenggara kegiatan sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan
  4. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dari penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh.
  5. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, kasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh.

Penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 :
  1. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank
  2. Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
  3. Deviden ati bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari pernyertaan modal pada bulan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia.
  4. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
  5. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.

Untuk lebih jelasnya, download ppt tentang penjelasan lengkap PPh Pasal 23 + contoh soal beserta jawabannya di bawah ini

Salam
Syaiful Anam

No comments:

Post a Comment